Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan 60.263 Butir Pil Dobel L di Rumah, Warga Tanggung Tulungagung Diciduk Polisi

Dalam penggeledahan, polisi menyita 60.263 butir pil dobel L dari rumah SF di Tulungagung, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu-sabu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
NARKOTIKA - SF (37) alias Grenda (baju tahanan, kiri) tersangka kepemilikan puluhan ribu pil dobel L, bersama tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Grenda mendapatkan pil dobel L dari sosok MAS yang tidak pernah ditemuinya. 

Poin Penting:

  • Polisi menangkap SF (37) alias Grenda karena edarkan pil dobel L di Tulungagung.
  • SF mendapat pasokan barang haram dari sosok bernama MAS.
  • Dari tangan SF, polisi menyita 60.263 butir pil dobel L dari rumah SF, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu-sabu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - SF (37) alias Grenda diciduk polisi di rumahnya di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (18/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 60.263 butir pil dobel L dari rumah SF, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu-sabu.

Grenda membeli pil memabukkan ini dari sosok MAS yang tidak pernah bertemu dengannya. Grenda juga aktif menjual pil dobel L ini di wilayah Kabupaten Tulungagung

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AWS alias Oteng di rumahnya, di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

“AWS diamankan karena penyalahgunaan sabu-sabu. Saat ditangkap, tersangka ini mengaku mendapat barang dari SF,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025). 

Dari keterangan Oteng, polisi bergerak ke rumah Grenda untuk melakukan penggerebekan.

Polisi menemukan puluhan ribu pil dobel L, psikotropika dan narkotika jenis sabu-sabu dari rumah Grenda. 

Grenda pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Dia mengaku sudah 3 kali membeli pil dobel L itu dari sosok yang dia panggil MAS. Tapi mereka tidak pernah bertemu,” sambung AKBP Muhammad Taat Resdi.

Baca juga: Pria Tulungagung Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 1,2 Kg Sabu di Kos, Diduga Jaringan Lintas Negara

MAS menyembunyikan barang pesanan Grenda di suatu tempat tertentu, kemudian MAS menghubungi lewat telepon untuk menunjukkan lokasi barang dan meminta Grenda mengambilnya. 

Uang pembelian pil dobel L ini ditransfer lewat rekening jika barang sudah laku terjual.

Sekurangnya Grenda sudah 3 kali membeli pil dobel L dari sosok MAS.

Pada Mei 2025 ia membeli 50 botol masing-masing 1.000 butir pil dobel L, dan diranjau di Jalan Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L dibeli seharga  Rp 650.000.

Kemudian pada Juni 2025 dia kembali order 30 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L, lagi-lagi diranjau di Desa Gendingan. 

“Proses pengambilan barang selalu malam hari. Pembelian kedua ini juga dihargai Rp 650.000 per botol,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi

Sedangkan pembelian ketiga dilakukan pada Sabtu (18/6/2025) pukul 22.00 WIB sebanyak 100 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dan diranjau di lokasi yang sama. 

Untuk pembelian ketiga ini Grenda mendapat harga Rp 550.000 per botol berisi 1.000 butir pil dobel L.

Dari pembelian terakhir ini, Grenda sudah menjual 40 botol di antaranya sehingga tersisa 60 botol.

Sisa barang ini yang kemudian ditemukan polisi saat penggerebekan, kemudian disita sebagai barang bukti. 

Grenda pernah melayani pembelian eceran dengan harga Rp 50.000 untuk 25 butir pil dobel L.

Sementara pembelian dalam kemasan botol dijual dengan harga beragam, ada yang Rp 750.000 per botol, Rp 850.000 sampai Rp 1.000.000 per botol. 

“Tersangka punya sejumlah pelanggan yang dilayani. Rata-rata ada di wilayah selatan,” papar AKBP Muhammad Taat Resdi

Saat ini Grenda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara polisi masih mencari sosok MAS yang disebut tersangka sebagai pemasok barang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved