Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Stop Putar Musik Hindari Royalti, Sopir Bus Pariwisata di Mojokerto Diprotes Penumpang Emak-emak

Sopir Bus Pariwisata, Yanto (47) warga  Brangkal, Mojokerto sempat dikomplain emak-emak terkait larangan memutar musik di dalam bus

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mohammad Romadoni
HINDARI ROYALTI: Pengelola PO Bus pariwisata usai menempelkan surat edaran terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus, oleh seluruh Crew bus Djoko Kendil di Mojokerto. Aturan ini dibuat untuk antisipasi tuntutan royalti yang berpotensi dibebankan kepada perusahaan PO maupun sopir dan kru bus. 

Salah satunya adalah, masyarakat beralih menyewa bus pariwisata yang belum memiliki izin (Ilegal) sehingga dapat memutar musik sesukanya, tanpa takut dilaporkan hingga dilacak dituntut membayar royalti dari lagu tersebut.

"Penumpang otomatis pilih bus (Pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti," tandasnya

Baca juga: Respon PO Bus Jaya Kuning Abadi Ponorogo Soal Royalti Musik : Kami Sudah Tak Pernah Pasang Audio

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved