Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Bupati Sudewo Tak Mundur Meski Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan Tak Ada Pelengseran

Pantas saja Sudewo enggan mundur dari jabatannya meski didemo oleh masyarakat, DPR RI pastikan Bupati Pati tak bisa dicopot.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
SUDEWO TAK MUNDUR - Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Potret demo yang dilakukan warga untuk melengserkan Bupati Pati. 

Diketahui 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Aksi demo itu adalah puncak dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik terhadap serangkaian kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Puluhan ribu demonstran berhasil mendesak anggota DPRD Pati untuk mengeluarkan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: Sebelas Kepala Sekolah di Batu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Namun Bahtra menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat ketentuan yang mengatur alasan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kepala daerah meninggal dunia.
  2. Kepala daerah berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
  3. Kepala daerah diberhentikan sesuai mekanisme hukum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan tata cara pemberhentian, misalnya masa jabatan yang telah berakhir, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga pelanggaran hukum tertentu.

“Jadi kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya. DPRD silakan gunakan hak angket, tapi harus sesuai prosedur,” tegasnya.

KONTROVERSI BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Berikut ini daftar kekayaan sang bupati, yang kini didesak mundur dari jabatannya.
KONTROVERSI BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Berikut ini daftar kekayaan sang bupati, yang kini didesak mundur dari jabatannya. (Pemkab Pati)

Tak bisa jika hanya muatan emosional

Bahtra juga mengingatkan agar proses politik di daerah tidak dipenuhi dengan muatan emosional maupun kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, kritik masyarakat harus benar-benar murni demi kepentingan rakyat.

“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkap Bahtra.

Ia menambahkan, apabila hak angket DPRD Pati resmi bergulir, maka Bupati Sudewo wajib memberikan keterangan untuk menjelaskan kebijakan yang telah menuai kontroversi, termasuk kebijakan yang sudah dibatalkan.

Baca juga: Siasat Licik Komplotan Pengirim Pupuk Subsidi Ilegal Ngawi, Bawa 17,8 Ton Pupuk Sisa Jatah Gapoktan

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, lanjut Bahtra, maka persoalan itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung.

Namun, apabila tidak ada pelanggaran, Sudewo tetap berhak melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.

“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati memiliki waktu 60 hari untuk mengelola aspirasi warga Pati yang menuntut Sudewo lengser dari jabatannya.

Meski demikian, bupati tetap diminta menjalankan tugas agar pelayanan publik tidak terganggu akibat proses politik yang tengah berlangsung.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved