Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan

Pemilik tempat karaoke menuntut bupati ganti rugi Rp 3 miliar karena bangunannya dibongkar. Kasus ini terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
BUPATI DIGUGAT - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025). Kini, pemilik tempat karaoke layangkan gugatan. 

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” kata Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat meninjau lokasi kala itu.

Baca juga: Tumpal Kaget Rumah Kontrakannya Dibongkar Penyewa, Sempat Tagih Pembayaran

Bangunan karaoke tersebut memang lama menjadi sorotan karena diduga melanggar tata ruang, berdiri di area persawahan.

Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dan pemilik karaoke.

Pemerintah Kabupaten Purworejo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah membongkar paksa karaoke Zamrud Khatulistiwa yang terletak di Kecamatan Purwodadi pada minggu lalu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, Yusuf Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik karaoke tersebut sejak empat tahun lalu.

Lahan tersebut tidak boleh dibangun karena masuk kawasan hijau. 

“Untuk (tempat karaoke) Zamrud Khatulistiwa kami sudah beri peringatan sejak 2020 secara lisan,” ungkap Yusuf dalam keterangan resminya pada Selasa (22/7/2025).

Saat itu, pemilik mengurug lahannya untuk dibangun tempat karaoke.

Meskipun telah mendapatkan peringatan, pengelola tempat hiburan malam tersebut tidak mengindahkan arahan dari Dinas PUPR.

Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar lokasi yang berdiri di atas lahan pangan berkelanjutan.

Yusuf menegaskan bahwa dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah tidak tebang pilih.

"Pemerintah daerah bekerja secara normatif sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.

Pada tahun 2022, saat pemilik mulai melakukan pembangunan, Pemkab Purworejo melayangkan surat peringatan (SP) dari SP satu hingga SP tiga.

“Baik Perda RTRW yang lama tahun 2011 maupun Perda RTRW yang terbaru, kawasan itu masuk dalam zona hijau. Artinya tidak boleh ada alih fungsi, apalagi pendirian bangunan,” jelas Yusuf.

Baca juga: Berusia 38 Tahun, JPO Siola Surabaya Dibongkar dan Akan Dibangun Dengan Desain Modern

Yusuf juga menyebutkan bahwa pemilik tetap melanjutkan pembangunan hingga selesai dan menjalankan usaha meskipun telah diingatkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved