Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan
Pemilik tempat karaoke menuntut bupati ganti rugi Rp 3 miliar karena bangunannya dibongkar. Kasus ini terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan,” kata Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat meninjau lokasi kala itu.
Baca juga: Tumpal Kaget Rumah Kontrakannya Dibongkar Penyewa, Sempat Tagih Pembayaran
Bangunan karaoke tersebut memang lama menjadi sorotan karena diduga melanggar tata ruang, berdiri di area persawahan.
Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara Satpol PP dan pemilik karaoke.
Pemerintah Kabupaten Purworejo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah membongkar paksa karaoke Zamrud Khatulistiwa yang terletak di Kecamatan Purwodadi pada minggu lalu.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, Yusuf Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik karaoke tersebut sejak empat tahun lalu.
Lahan tersebut tidak boleh dibangun karena masuk kawasan hijau.
“Untuk (tempat karaoke) Zamrud Khatulistiwa kami sudah beri peringatan sejak 2020 secara lisan,” ungkap Yusuf dalam keterangan resminya pada Selasa (22/7/2025).
Saat itu, pemilik mengurug lahannya untuk dibangun tempat karaoke.
Meskipun telah mendapatkan peringatan, pengelola tempat hiburan malam tersebut tidak mengindahkan arahan dari Dinas PUPR.
Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar lokasi yang berdiri di atas lahan pangan berkelanjutan.
Yusuf menegaskan bahwa dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah tidak tebang pilih.
"Pemerintah daerah bekerja secara normatif sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.
Pada tahun 2022, saat pemilik mulai melakukan pembangunan, Pemkab Purworejo melayangkan surat peringatan (SP) dari SP satu hingga SP tiga.
“Baik Perda RTRW yang lama tahun 2011 maupun Perda RTRW yang terbaru, kawasan itu masuk dalam zona hijau. Artinya tidak boleh ada alih fungsi, apalagi pendirian bangunan,” jelas Yusuf.
Baca juga: Berusia 38 Tahun, JPO Siola Surabaya Dibongkar dan Akan Dibangun Dengan Desain Modern
Yusuf juga menyebutkan bahwa pemilik tetap melanjutkan pembangunan hingga selesai dan menjalankan usaha meskipun telah diingatkan.
menuntut bupati ganti rugi Rp 3 miliar
karaoke Zamrud Khatulistiwa 2
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bupati Purworejo
Kabupaten Purworejo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Jelang Rampung, Penetapan NIPPPK Paruh Waktu di Tuban Capai 99,86 Persen, Tinggal Tunggu 1 Nama |
|
|---|
| Digerebek Polisi, Mahasiswa di Malang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Heboh Petani Tersungkur Saat Istirahat di Lahan Tebu, Polisi Magetan Duga Akibat Sakit |
|
|---|
| Apa Itu Strategi GEO Setelah SEO Tak Lagi Mendominasi? Praktisi: Perusahaan Besar Mulai Pakai AI |
|
|---|
| Truk dan Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Ngawi, 1 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Dituntut-Ganti-Rugi-Rp-3-M-karena-Bongkar-Tempat-Karaoke-Pemkab-Sudah-Kami-Peringatkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.