Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan

Pemilik tempat karaoke menuntut bupati ganti rugi Rp 3 miliar karena bangunannya dibongkar. Kasus ini terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
BUPATI DIGUGAT - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025). Kini, pemilik tempat karaoke layangkan gugatan. 

Peringatan yang dilayangkan pemerintah daerah dari awal selalu diabaikan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Purworejo, Budi Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda RTRW.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses pada dua pelanggaran lainnya. “Setelah seluruh proses selesai, pihaknya siap melakukan eksekusi,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Zamrud Khatulistiwa tidak menempuh upaya hukum, sehingga saat berkas siap, eksekusi dapat segera dilakukan.

"Berbeda untuk usaha karaoke yang berada di Niten, pemilik masih menempuh upaya hukum sehingga belum bisa dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved