Meski Mediasi Dapat Titik Temu, Korban Tanah Kavling di Sidoarjo Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski mediasi mendapatkan titik temu, korban Tanah Kavling di Sidoarjo minta proses hukum di Polresta Sidoarjo tetap berlanjut.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
“IJB yang diterimakan pada user dari PT MTB itu sebagian besar dari notaris G Perdana Prasetya SH. Nah, setelah kita telusuri ternyata pihak notaris tidak ada kerja sama dengan PT MTB,” urainya.
“Akan tetapi belakangan kami patut curiga mengapa G Perdana yang seharusnya merasa dirugikan karena namanya dicatut malah diam saja. Kecurigaan kami, apakah ada keterlibatan? Itulah mengapa kami mendesak pihak penyidik turut memeriksa dari pihak notarisnya,” tegas Tjejep.
Senada dengan Agus, pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum kasus ini dan tidak akan melakukan pencabutan laporan.
Jikalau ada opsi restorative justice, maka opsi tersebut akan diambil dengan mengedepankan perlindungan dan pengembalian hak-hak korban.
Penjelasan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB)
Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah.
Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.
“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh Pemerintah Desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.
Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.

"Karena ada pelarangan dari pihak desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.
Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perizinan PT MTB
Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
tanah kavling Mutiara Alas Tipis
Desa Pabean
Kecamatan Sedati
Sidoarjo
PT Makmur Tentram Berprestasi
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sosok Artis Jualan Es Teler Kaki Lima, Terharu Diberi Modal Putranya Rp50 Juta: Tangisan Bahagia |
![]() |
---|
Tangis Ibu karena Anaknya Pecahkan Meja Marmer Rp 26 Juta, Pihak Cafe Malah Minta Maaf |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Banyuwangi, Motor Tabrak Truk Parkir, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Kadindik Aries Agung Paewai Tegaskan Tak Ada Pungli dan Penahanan Ijazah di SMA, SMK dan SLB Jatim |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Koreksi Hitungan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir: Rp50 Juta untuk Kos, Untung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.