Masukkan 6 Kelompok Penerima Baru, Surabaya Gerojok Rp 235 Miliar untuk Anggaran Jaminan Kesehatan

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Surabaya penerima bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS PBI bakal meluas.

Ini setelah Pemkot menambah enam kelompok penerima bantuan iuran JKN yang bakal dibiayai dari APBD.

Enam kelompok itu adalah kelompok pengemudi angkutan umum, tukang becak, tukang tambal ban, wartawan, veteran, dan penghuni panti asuhan. Enam kelompok ini melengkapi 41 kelompok lain penerima bantuan iuran JKN.

Mulai kelompik relawan HIV, relawan TB, ibu pemantau jentik, kader tanaman tiga, kader posyandu lansia, kader paliatif, kader kelurahan siaga, pengurus yayasan, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, juru kunci makam, dan sejumlah kelompom lain (lihat tabel).

(Jatim Urutan Kelima, Inilah Berbagai Modus Korupsi di Sektor Kesehatan yang Picu Kerugian Rp 890 M)

Kini kelompok tersebut tidak perlu repot memikirkan membayar BPJS lantaran digratiskan dan dibiayai dana APBD.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyebutkan kelompok tambahan itu merupakan hasil penjangkauan warga penerima bantuan JKN. Yang kemudian dituangkan dalam Perwali No 38 tahun 2017 yaitu perubahan atas perwali No 25 tahun 2017 tentang pembiayaan program JKN.

"Artinya bukan hanya dilihat dari aspek ekonomi saja, melainkan juga sektor pekerjaan tertentu. Setelah kita hitung masih ada sektor masyarakat yang belum tersentuh baik yang pendekatan miskin maupun pekerja sehingga kita daftarkan," kata Whisnu, usai sidang paripurna di DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/9/2017).

(Tak Mau Lewat DPD, Khofifah Resmi Nyalon Pilgub Jatim Dari Golkar)

Dari pendataan kelompok tambahan tersebut, maka otomatis ada penambahan anggaran dana untuk cover JKN melalui BPJS PBI. Dimana dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2017 diajukan tambahan sebesar Rp 71.99 miliar.

"Dari pendataan masyarakat yang belum masuk akan kami tambahkan. Kita masukkan dalam perubahan anggaran keuangan belanja tahun 2017. Sehingga tiga bulan kedepan mereka sudah tercover," imbuh Whisnu.

Lebih lanjut anggota badan anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengamini bahwa pengajuan rancanngan anggaran keuangan untuk APBD perubahan tahun 2017 untuk pembiayaan JKN melalui BPJS BPI sudah dimasukkan.

(BI Larang Penggesekan Ganda Transaksi Nontunai, Jika Nekat Begini Akibatnya)

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, pengajuan itu masuk dalam anggaran jaminan kesehatan masyarakat. "Ada kenaikan sebesar Rp 71.991.578.002. Sehingga anggaran jaminan kesehatan masyarakat selama 2017 menjadi Rp 235,04 miliar," ucap Reni.

Penambahan anggaran itu bakal digunakan untuk membiayai enam kolompok masyarakat yang belum tercover BPJS PBI. Dengan target mencapai 67.946 jiwa yang nantinya bakal didaftarkan.

Pihaknya mengapresiasi adanya penambahan warga yang akan dicover BPJS PBI. Artinya ini upaya bagus dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan warga kota Surabaya.

"Dengan adanya perwali ini maka jangkauan penerima bantuan iuran untuk JKN akan semakin luas. Namun yang harus menjadi perhatian adalah penyalurannya," tegas Reni.

(Jelang Pilkada, Kota Malang Setujui Anggaran Miliaran untuk Kepada Daerah Baru)

Dimana ke depan yang akan berperan untuk pendataan adalah kelurahan. Misalnya untuk mencaei warganya yang bekerja sebagai sopir angkutan umum, bekerja sebagai tukang becak dan kelompok yang masuk dalam Perwali untuk segera didaftarkan.

Jangan sampai ada yang terlewat sehingga tidak bisa mendapatkan program cover BPJS PBI ini. "Kita juga mendorong bahwa layanan kesehatan di tingkat faskes primer hingga lanjutan, begitu juga untuk klinik sampai rumah sakit juga bisa membaik," ucap Reni.

Jadi bukan hanya kuantitas jangkauan layanan yang ditambah. Melainkan juga kualitas layanan di faskes yang ada. Mulai puskesmas hingga rumah sakit. Misal jangan sampai ada yang ditolak, dan juga tidak diakui.

(Jadi Mucikari, Mahasiswa ini Tawarkan Layanan Pemuas Birahi via Medsos, Juga Buat Grup Khusus)

Inilah Kelompok Penerima BPJS PBI berdasarkan Perwali No 38 tahun 2017 yaitu perubahan atas perwali No 25 tahun2017 tentang pembiayaan program JKN:

a. kelompok relawan HIV/relawan TB;
b. kelompok Ibu Pemantau Jentik (Bumantik);
c. kelompok kader sanitasi;
d. kelompok kader Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
e. kelompok Upaya Kesehatan Kerja (UKK);
f. kelompok kader Posyandu Lansia;
g. kelompok kader Paliatif;
h. kelompok kader Posyandu Balita;
i. kelompok kader Pendampingan Ibu Hamil/Nifas;
j. kelompok kader Posyandu Remaja;
k. kelompok kader Kelurahan Siaga;
l. kelompok petugas pemungut sampah kampung/RT/RW;
m. kelompok juru kunci makam;
n. kelompok pengurus panti asuhan;
o. kelompok pengurus yayasan;
p. kelompok tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan;
q. kelompok Taruna Siaga Bencana;
r. kelompok Pekerja Sosial Masyarakat;
s. kelompok karang taruna;
t. kelompok pengurus rumah ibadah;
u. kelompok Modin;
v. kelompok Guru Tidak Tetap;
w. kelompok Bunda PAUD;
x. kelompok penjaga sekolah;
y. kelompok guru ngaji;
z. kelompok kader IMP;
aa. kelompok peserta pelatihan pemberdayaan masyarakat;
bb. kelompok akseptor KB Pria;
cc. kelompok pertanian/perikanan/peternakan;
dd. kelompok petambak garam;
ee. kelompok nelayan;
ff. kelompok pedagang pasar tradisional;
gg. kelompok pedagang sentra wisata kuliner;
hh. kelompok atlit dan pelatih berprestasi;
ii. kelompok federasi olahraga dan rekreasi masyarakat;
jj. kelompok Organisasi Masyarakat;
kk. kelompok pemuda;
ll. kelompok relawan PMI;
mm. kelompok penyandang disabilitas;
nn. kelompok Penghuni Rumah Susun;
oo. kelompok Pengemudi Angkutan Umum;
pp. kelompok Tukang Becak;
qq. kelompok Tukang Tambal Ban;
rr. kelompok Wartawan;
ss. kelompok Veteran; dan
tt. kelompok Penghuni Panti Asuhan.

(Surya/Fatimatuz Zahroh)

Berita Terkini