Pinjaman dan Jaminan Sertifikat Tanah di Lamongan Capai Rp 2,4 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Lapangan Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Rabu (27/2/2019).

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kepemilikan sertifikat tanah menjadi satu di antara penggerak perkonomian. 

Karena ada hak tanggungan atas tanah yang bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.

Di Lamongan, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp 2,4 triliun.

Padahal pada tahun 2012, nilainya baru mencapai Rp 1,5 triliun.

Wali Kota Malang Sutiaji Komentari 7 Kelurahan yang Tidak Mengajukan Dana Pembangunan Infrastruktur

Gibran Rakabuming Manjakan Selvi Ananda Sang Istri dengan Berbelanja Barang Branded, Intip Potretnya

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono saat Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Lapangan Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Rabu (27/2/2019).

“Sementara di dua bulan ini saja, Januari dan Februari 2019, nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp 952,925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir,” kata Martono.

Martono menjelaskan, bidang tanah di Lamongan diperkirakan mencapai 806.651.

Persiapan Piala Presiden, Persebaya Surabaya Coba Terapkan Skema Baru untuk Damian Lizio

Didukung Perbankan dan Promo Menarik, Agen Properti Prediksikan Penjualan di 2019 Tumbuh Segini

Sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919, atau sebesar 30,11 persen.

Percepatan kepemilikan sertifikat tanah terjadi melalui Program PTSL.

Di tahun 2017, ada 26 ribu bidang di 15 desa yang mendapat sertifikat melalui PTSL.

Kemudian di 2018, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa.

Sementara tahun 2019, BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu bidang lagi.

“Dengan memiliki sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha,” katanya.

Benahi Pompa Air Sendiri, Kakek 80 Tahun di Bululawang Malang Ditemukan tewas Tercebur Sumur

Kedapatan Pakai Narkoba, Oknum Pejabat Pemkot Batu Digerebek BNN Sembunyi di Kamar Mandi

Sementara Bupati Fadeli usai menyerahkan sertifikat kepada 700 warga berharap penerima sertifikat bertindak bijak.

Ojo cepet-cepet disekolahno (jangan terburu-buru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank),” ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini