Pengakuan Keluarga Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang Hingga Berujung Pemukulan: Terpancing Emosi

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis kasus pemukulan terhadap petugas dalam kejadian jenazah Covid-19 yang tertukar di Kota Malang, Jumat (29/1/2021).

"Mulai dari rumah sampai ke kamar jenazah saya menunggu. Hingga saya sampai mau menjemput sendiri pakai mobil," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kota Blitar Masuk Zona Merah, Pemkot Resmi Perpanjang PPKM Hingga Dua Pekan ke Depan

Baca juga: JPU Kejari Tulungagung Kirim Tersangka Korupsi e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat ke Rutan Kejati

Pihaknya juga belum menerima pencabutan laporan, pernyataan maupun perdamaian dari kedua belah pihak.

"Kami belum menerima. Tapi yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusian. Jadi kita ambil juga dengan cara yang baik, dengan cara yang sopan. Mereka juga menerima dengan baik, dan menyadari kesalahannya. Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," ucapnya.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman.

Baik itu tim pemulasaran, maupun dari tenaga kesehatan, maupun juga pihak dokter.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kota Malang Semringah Seusai Jalani Vaksinasi Covid-19: Saya Bersyukur

Baca juga: Progres Vaksinasi di Jawa Timur, Sudah 22.770 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19

"Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang," tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan hukuman 7-12 tahun penjara.

Berita Terkini