Tragedi Arema vs Persebaya

Hari Ini Aremania 'Tutup Jalan 135 Menit', Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aksi Mulai 10.00 WIB

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi solidaritas Aremania untuk mengenang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Kamis (10/11/2022). Hari ini, Kamis (8/12/2022), suporter Arema akan melakukan aksi tutup jalan 135 menit, ini rutenya.

TRIBUNJATIM.COM - Aremania maju tak gentar menagih keadilan terkait tragedi Kanjuruhan.

Beragam aksi dilakukan suporter tim sepak bola Arema tersebut untuk menguak fakta dan mencari keadilan bagi ratusan korban tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Diketahui, ratusan orang meninggal dunia usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). 

Hingga kini, penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan masih dilakukan.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Namun hal itu tampaknya tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa dalam tragedi Kanjuruhan.

Itulah yang membuat Aremania gencar melakukan aksi menutut keadilan terkait tragedi memilukan tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Hari ini, Kamis (8/12/2022), Aremania kabarnya akan melakukan aksi tutup jalan 135 menit.

Hal itu pun ditanggapi oleh Polresta Malang Kota, untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Namun, pihaknya mengungkapkan bahwa jangan sampai aksi ini membuat dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat lain.

"Kota Malang adalah kota kita bersama. Jadi, mari kita jaga kondusifitas agar masyarakat lain bisa tetap menjalankan aktivitas dengan optimal."

"Selain itu, hal ini agar aksi solidaritas tetap aman dan berjalan kondusif," jelasnya, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Rute 135 Menit Aremania Malang, Terjawab di Balik Maksud Angka Buat Aksi, 2 Tuntutan Digaungkan

Baca juga: Aremania Datangi Kejari Malang, Sampaikan Tuntutan soal Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Pria yang akrab disapa BuHer ini menerangkan, bahwa pihaknya siap memberikan ruang bagi Aremania yang akan menggelar aksi solidaritas.

Sehingga, apa yang dilakukan tetap berjalan semestinya dan masyarakat bisa tetap beraktivitas.

"Kami akan membuka ruang untuk masyarakat dan massa aksi. Dan saat ini, masih terus kami kaji dan dalam proses persiapan oleh Satlantas Polresta Malang Kota," tambahnya.

Nantinya, pihak Polresta Malang Kota juga akan melakukan pemetaan terkait rekayasa lalu lintas yang dibuat.

Sehingga, aksi yang dilakukan Aremania dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami akan menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan membuat rekayasa lalu lintas."

"Kami berharap dalam aksi ini, bisa saling menghargai dan menghormati," pungkasnya.

Baca juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Kini Berada di Titik Nol: Lebur dan Harus Ditata Ulang

Aremania melakukan aksi solidaritas di pertigaan Kacuk, Kecamatan Sukun, Malang, Minggu (4/12/2022). (Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnaniyah)

Sebelumnya, Aremania kembali menggelar aksi solidaritas pada Minggu (4/12/2022) di pertigaan Pos Polisi Kacuk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam aksinya itu, Aremania menyampaikan akan melumpuhkan lalu lintas selama 135 menit pada minggu depan, tepatnya di Hari Kamis (8/12/2022).

"Kami sepakat pada hari Kamis depan pukul 10.00 WIB akan memenuhi jalan di Malang selama 135 menit," ucap Duta Aremania, Hari Pandiono Paimin.

Hal itu disampaikan usai Hari mengikuti rapat bersama Aremania lainnya di Stadion Gajayana, Sabtu (3/12/2022) malam.

Aksinya tersebut akan dimulai dari Stadion Gajayana dan menuju ke Mako Brimob Malang.

Baca juga: Mantan Manajer Kompetisi AFC Sarankan Manajemen Arema FC Mulai Terbuka ke Publik

Tak hanya melakukan long march, para Aremania juga akan melakukan aksi diam.

Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan dan aspirasi yang mereka harapkan untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami meminta maaf jika aksi kami membuat macet jalan, itu seperti macetnya hukum untuk menegakkan keadilan terhadap Tragedi Kanjuruhan," terangnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan aksi diam adalah 135 menit.

Menurut Hari, 135 menit sesuai dengan korban yang telah meninggal atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Menyadari akan terjadinya kemacetan di Malang dan berdampak pada kegiatan ekonomi, Hari berharap para masyarakat untuk mendukung aksi yang akan dilakukan Kamis mendatang.

"135 menit di hari kerja, saya minta maaf dulur-dulur Malang karena nantinya Kota Malang akan terjadi kemacetan" tegas Hari kepada SuryaMalang (Tribun Jatim Network).

Baca juga: TGA Bersama Federasi KontraS Tolak Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Apa Alasannya?

Sebelumnya, sebanyak lima orang Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022).

Tujuan dan maksud mereka menemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti yang didampingi oleh Kapolres Malang, AkBP Putu Kholis Aryana adalah untuk menutut keadilan.

Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.

Aremania bertemu dengan Kajari dan didampingi oleh Kapolres Malang, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022) (TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah)

Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan terkait korban Tragedi Stadion Kanjuruhan serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.

Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal.

Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.

Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka.

Selain itu, dari hasil pertemuan, Kajari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.

"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkap," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.

"Alhamdulillah banyak hal yang dijelaskan tadi, tambahan pasalnya bagaimana juga dijelaskan banyak dijelaskan. Nantinya akan kami sampaikan ke Aremania terkait informasi ini," jelasnya.

Baca juga: 2 Pemain Arema FC Beri Surprise Ulang Tahun untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Alfiansyah

Baca juga: Alasan Tim Gabungan Aremania Bersama Federasi KontraS Tolak Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan, bahwa tindak lanjut penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan.

Dimana penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/22).

"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara kordinasi," jelas Diah Yuliastuti.

Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap.

Serta terkait dengan konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkaran ini.

"Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti khawatir pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik," tandasnya.

Ratusan keranda dan foto korban Tragedi Kanjuruhan yang terpajang di sepanjang bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang. (TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan)

Disisi lain, Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama dengan Federasi KontraS, resmi menolak hasil autopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). 

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, ada beberapa catatan terkait hasil autopsi itu.

Yaitu yang pertama, sikap penyidik Polda Jatim yang lamban dan cenderung tidak serius dalam menangani perkara Tragedi Kanjuruhan.

Dimana seharusnya, autopsi bisa dilakukan sejak awal pasca peristiwa Tragedi Kanjuruhan itu serta tidak perlu menunggu persetujuan atau permintaan dari pihak keluarga korban.

Baca juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: Aremania Kembali Turun ke Jalan Suarakan Tiga Tuntutan

"Hal itu sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 133 sampai Pasal 135 KUHAP. Tetapi apa yang terjadi, penegak hukum dalam hal ini penyidik tidak ada inisiatif untuk melakukan autopsi,"

"Dan perlu dicatat, autopsi yang hasilnya diumumkan tersebut merupakan autopsi atas dasar permintaan Devi Athok dan itu pun melalui proses yang berbelit dan panjang. Tentu, proses yang lama ini dapat mempengaruhi, karena semakin lama kondisi jenazah dimakamkan akan mempengaruhi hasil autopsinya seperti yang telah disampaikan yaitu fase pembusukan lanjut," ujarnya dalam keterangan rilis yang disampaikan di video dalam akun Instagram resmi Tim Gabungan Aremania (TGA) @usuthinggatuntas, Kamis (1/12/2022).

Lalu yang kedua, pihaknya memiliki jurnal ilmiah yang dapat membuktikan serta menjelaskan bahaya gas air mata.

Baca juga: Wajah Arema FC Pasca Tragedi Kanjuruhan: Aremania Suarakan Usut Tuntas, Manajemen Fokus Pemulihan

"Bahkan ada jurnal ilmiah yang meneliti, bahwa gas air mata mengakibatkan suatu hal yang fatal yaitu kematian. Dan kalau saat ini penegakan hukum tidak mampu mengungkapkan bahwa gas air mata itu berbahaya, maka kami punya pembanding dan akan kami bagikan di akun media sosial TGA," terangnya.

Lalu yang berikutnya, hasil autopsi yang telah diumumkan itu tidak dapat menjadi kesimpulan untuk keseluruhan korban lainnya.

"Artinya kami mau bilang, kepada para keluarga korban jangan patah semangat. Dua hasil autopsi yang telah diumumkan tersebut, tidak bisa mewakili atau tidak bisa menjadi titik kesimpulan bahwa kondisi ratusan korban adalah sama," jelasnya.

Suporter Arema FC, Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022). Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. (Tribun Jatim Network/Purwanto)

Oleh sebab itu, perjuangan untuk mencari keadilan Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan.

"Ini sama halnya dengan korban selamat dan korban luka. Hingga saat ini, belum satupun ada yang divisum. Kita semua ingat, ada mata merah, ada sesak nafas, dan ada iritasi kulit. Kalau sekarang baru divisum, ya jelas sudah hilang sesaknya dan mata merahnya," tegasnya. 

"Kita tetap berjuang, masih banyak alternatif lain yang bisa ditempuh. Resume medis kita perjuangkan. Selain itu, pihak rumah sakit jangan mempersulit akses korban mendapat resume medis," bebernya.

Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengungkapkan, bebrrapa hal yang membuat pihaknya meragukan serta menolak hasil autopsi tersebut.

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Persebaya Terancam Jadi Tim Musafir - Wajah Arema FC Pasca Tragedi Kanjuruhan

Dirinya menjelaskan saat usai pelaksanaan ekshumasi (gali kubur), pada Sabtu (5/11/2022) lalu, saat itu pihak dokter menyampaikan bahwa hasil autopsi paling lama akan keluar setidaknya delapan minggu.

"Namun, ini baru tiga minggu lebih sudah diumumkan hasilnya. Kita tidak mengetahui alasan kenapa hal ini dipercepat," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, bahwa pihaknya meragukan independensi laboratorium yang digunakan untuk autopsi.

Pasalnya, apakah laboratorium tersebut terbukti independen dan sepenuhnya menghasilkan produk ilmiah yang semestinya.

"Dari dua hal itu, kami di sini menolak hasil autopsi tersebut. Khususnya mempertanyakan, apakah memang benar benar ilmiah dan otentik," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, mayoritas korban yang ada di Gate 13 dan meninggal di tribun memiliki tanda yang hampir sama. Yaitu, muka hitam dan keluar cairan di mulut.

Baca juga: Kisah Kengerian di Pintu 13 Kanjuruhan Disorot, Bak Kuburan Massal, ini Alasan Ditutup Versi PSSI

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Yel-yel Suporter Arema FC Firasat Tragedi Kanjuruhan? - Kengerian di Pintu 13

Selain itu, banyak tanda yang menunjukan adanya ketidakwajaran yang bisa menyebabkan para korban meregang nyawa.

"Kami menuntut dilakukan autopsi ulang, dengan laboratorium yang benar-benar independen dan kami tidak percaya PDFI bisa bersikap independen," tandasnya.

Penolakan tersebut disampaikan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama dengan Federasi KontraS, setelah Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur dr Nabil Bahasuan SpFM telah menyampaikan hasil autopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Dimana secara umum, Nabil memastikan bahwa kematian kedua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bukan karena gas air mata, melainkan karena adanya kekerasan benda tumpul.

Selain itu, juga tidak ditemukan residu gas air mata di paru-paru kedua korban tersebut. 

Muhammad Iqbal Maulana (17) merupakan salah satu Aremania yang selamat dari tragedi Kanjuruhan Malang. Meski selamat, kedua matanya mengalami iritasi akibat gas air mata, ia juga mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh, Rabu (12/10/2022). (Kolase TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Purwanto)

Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel) 

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel. 

Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.

3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB. 

4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore. 

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. 

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata. 

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata. 

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan. 

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali. 

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

Dari aspek persiapan pertandingan, pada Senin (12/9/2022) Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC VS Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022). 

Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi, dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder. 

Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh. 

Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada. 

Berita tentang tragedi Kanjuruhan dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkini