Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Tahunan 2023? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Online, 'Chat Pajak'

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solusi jika lupa EFIN saat mau lapor SPT Tahunan 2023. Bisa didapatkan kembali secara online.

TRIBUNJATIM.COM -  EFIN merupakan hal penting saat mau melalukan pelaporan SPT Tahunan secara online. 

Sebab kode EFIN merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Namun sering sekali Wajib Pajak (WP) lupa nomor EFIN saat hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan

Untuk lapor SPT Tahunan 2023, apakah Tribunners masih ingat nomor EFIN? 

Jika lupa, berikut cara mendapatkan EFIN secara online, dari laman support.online-pajak.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sebelumnya perlu diketahui, Wajib Pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan, dikategorikan menjadi dua.

Yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!

Tahun ini, Wajib Pajak Pribadi wajib lapor SPT Tahunan 2023 sebelum tanggal 31 Maret. 

Sementara  pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan berakhir 30 April 2023.

Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib.

Halaman
1234

Berita Terkini