Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.
Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Jadi, jika Tribnners lupa nomor EFIN saat mau lapor SPT Tahunan 2023, berikut cara mudah mendapatkannya kembali:
1. Melalui akun media sosial KPP
Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak.
Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.
Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.
Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.
Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap - Wanita Probolinggo Syok 2 Motor Hilang
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Syarifah Minta Ketemu Asib Ali - Pria Garut Berbuat Nekat Tanpa Busana Nuruti Dukun
2. Melalui chat pajak atau akun Twitter
Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.