"Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," katanya.
Guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Toni mengimbau para personelnya di lapangan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis
Dan disertai dengan penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat, dalam berlalu lintas di wilayah Jatim.
Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh personel, selama pelaksanaan operasi agar selalu memanjatkan doa kepada Tuhan yang maha esa sebelum pelaksanaan tugas, untuk memohon perlindungan dan keselamatan.
Saat menjalankan tugas, personel diwajibkan melaksanakan pedoman standar operasional prosedur (SOP) yang ada dengan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan. Termasuk, kesiapan secara kesehatan fisik serta mental.
"Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polri yang mungkin dapat diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti pungli, bersikap kurang sopan, arogan saat memeriksa masyarakat dan lain sebagainya," pungkasnya
Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak karena berpotensi menimbulkan Laka Lantas dengan Fatalitas Tinggi
1. Tidak Menggunakan Helm SNI
2. Berkendara Dibawah Umur
3. Berboncengan Lebih dari 1 Orang
4. Menggunakan HP saat Berkendara
5. Menerobos Lampu Merah
6. Melawan Arus
7. Melampaui Batas Kecepatan
8. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol