9. Kendaraan tidak sesuai Spektek
10. Kendaraan yang tidak sesuai Peruntukannya
11. Kendaraan Overload dan Over Dimension
12. Kendaraan tanpa Plat / Play Nomor Palsu
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memberlakukan razia untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keamanan dari ancaman kejahatan jalanan di wilayah Kota Surabaya.
Jadi, selama kurun waktu tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2023, seluruh polsek jajaran Polrestabes Surabaya sebanyak 24 polsek melakukan operasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) secara kontinyu setiap malam.
Operasi tersebut dimulai sejak Rabu (31/5/2023). Anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap pengendara mulai dari kelengkapan surat keabsahan mengemudi, seperti SIM dan kepemilikan resmi kendaraan STNK.
Termasuk, bentuk dan komponen kendaraan agar memastikan kendaraan yang dikendarai oleh masyarakat dalam keadaan standar dan aman. Terutama, pada kendaraan motor berknalpot brong.
Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan barang bawaan, sebagai antisipasi pengendara yang membawa benda terkategori berbahaya dan terlarang.
Seperti senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi), minuman keras (miras), serta berbagai bentuk atau jenis zat narkotika.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi kejahatan jalanan.
Seperti pencurian kendaraan bermotor, perampasan di jalanan, atau pun aksi kekerasan yang dilakukan secara berkelompok; konvoi atau arak-arakan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, operasi tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala setelah tiga bulan pelaksanaan.
Bahkan, petugas di lapangan yang mendapati gangguan keamanan dan ketertiban, dapat melakukan penindakan di lokasi, seperti temuan massa atau kelompok yang terindikasi hendak melakukan tawuran melibatkan jumlah massa banyak.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap temuan adanya gangguan kamtibmas di masing-masing permukiman tempat tinggalnya.