Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa pria tersebut sedang melakukan gerakan yang dikenal sebagai bagian dari praktik ibadah agama Budha.
Polisi segera merespons kejadian ini, dan pelaku yang diidentifikasi dengan inisial S (40) berhasil diamankan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Baca juga: Gelar Dangdutan, Acara Pernikahan di Gresik Dibubarkan Polisi
Menurut Kompol Bery, pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan mengenai video tersebut.
Setelah pelaku diamankan, pihak berwenang melakukan interogasi terhadapnya.
Hasil dari interogasi ini mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa, yang dalam istilah hukum disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Polisi kemudian melakukan tindakan lanjutan dengan menghubungi pihak keluarga pelaku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi mentalnya.
Kejadian ini menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat, dan penelusuran lebih lanjut terkait latar belakang pelaku dan tindakan yang diambil oleh pihak berwenang masih dalam proses.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com