Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang suara di dua Kecamatan di Jember Jawa Timur pada Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di.
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in membenarkan perintah MK tersebut. Kata dia, hal itu ditindak lanjuti bila KPU RI memberikan perintah.
"Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjutinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2024).
Sementara Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan rekapitulasi ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sumberbaru dan Kaliwates.
Sementara masa bakti para Komisioner KPU Jember sekarang. Kata Dessi, akan berakhir 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan putusan MK akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang baru.
Baca juga: Merasa Suara Calegnya Berkurang Imbas Hitung Ulang, Saksi PAN dan PPP di Jember Protes Rekapitulasi
"Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," ucapnya.
Namun, Dessi memastikan bahwa KPU tetap melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024
Sebatas Informasi, Hakim MK mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.
PAN mengajukan gugatan itu, karena adanya perselisihan suara Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan Jember-Lumajang.
Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan dari Partai Demokrat soal perselisihan suara Caleg 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember di Dapil 1 Jember.
Paakim Konstitusi meminta KPU melakukan pencermatan C-1 hasil di TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Baca juga: Hitung Ulang Suara di Sampang Memanas, Diawali Perdebatan Saksi Parpol, Berujung Ricuh
Lalu pencermatan ulang C-1 hasil di TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates Jember.
Kemudian, pencermatan ulang perolehan suara TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 10, dan TPS 12 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates; serta TPS 22 Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates Jember dengan menyandingkan d C-Hasil dan D- Hasil PPK Kaliwates, Kabupaten Jember.