Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Amankan 4 Kereta Kelinci yang Beroperasi di Jalan Raya Kota Blitar, Penumpang Dioper ke Bus

Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan empat unit kereta wisata atau lebih dikenal kereta kelinci yang beroperasi di wilayahnya. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
KERETA WISATA: Empat kereta wisata atau kereta kelinci yang diamankan di Polres Blitar Kota, Senin (24/11/2025). Satlantas Polres Blitar Kota memberikan edukasi dan teguran kepada sopir dan pemilik kereta wisata. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 4 unit kereta wisata (kereta kelinci) yang beroperasi di jalan raya Kota Blitar pada Minggu (23/11/2025) karena berpotensi picu kecelakaan.
  • Penumpang wisata dialihkan menggunakan bus, sementara sopir dan pemilik kereta dipanggil ke Polres untuk diberi edukasi dan menandatangani surat pernyataan tidak menggunakan kereta kelinci di jalan raya.
  • Kereta wisata hanya diperbolehkan beroperasi di area pariwisata, seperti pasar malam, dan bukan di jalan umum

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan empat unit kereta wisata atau lebih dikenal kereta kelinci yang beroperasi di wilayahnya. 

Empat kereta wisata diamankan saat mengangkut rombongan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kota Blitar pada Minggu (23/11/2025). 

"Saat kami patroli, mendapati kereta kelinci yang berjalan beriring-iringan di Kota Blitar. Mereka kami berhentikan untuk diberikan edukasi," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, Senin (24/11/2025). 

Agus mengatakan, polisi sempat mengamankan keempat kereta kelinci di Polres Blitar Kota.

Polisi menyewakan bus untuk mengantar para penumpang wisata ke masing-masing rumahnya. 

Baca juga: Polres Blitar Kota Larang Penggunaan Kereta Kelinci ke Tempat Wisata di Musim Libur Sekolah

"Hari ini, sopir dan pemilik kereta kelinci kami panggil ke Polres untuk diberikan edukasi lagi dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan kendaraan kereta kelinci di jalan raya," ujarnya. 

Dikatakannya, sesuai aturan, kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya maupun di dalam kota, karena rawan menyebabkan kecelakaan. 

Kereta wisata hanya boleh dioperasionalkan di area tempat pariwisata seperti di pasar malam. 

"Untuk sementara, kami hanya memberikan teguran, kendaraan kami kembalikan ke pemiliknya. Tapi mereka membuat pernyataan sanggup mengembalikan kendaran seperti spek aslinya," katanya. 

Salah satu pemilik kereta wisata, M Nawawi mengakui kendaraan kereta wisata atau kelinci memang tidak sesuai standar.

Ia memodifikasi mobil menjadi kendaraan kereta wisata atau kereta kelinci. Kereta kelinci hasil modifikasi ini membahayakan lalu lintas saat digunakan di jalan raya. 

"Untuk itu, saya mengajak teman-teman paguyuban, tidak menggunakan kereta kereta wisata di jalan raya," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved