Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembacokan di Musala Bojonegoro

Sidang Kasus Shubuh Berdarah di Bojonegoro, Terdakwa Sujito  Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang kasus pembunuhan di Bojonegoro saat subuh dengan agenda pembacaan tuntutan, Sujito dituntut seumur hidup

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
HUKUM KRIMINAL - Kakek Sujito (67) Terdakwa Kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua tetangganya di Kecamatan Kedungadem duduk pasrah dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Bojonegoro saat sidang tuntutan, pada senin (17/11/2025) Terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. 

Kakek Sujito (67) dengan membabibuta membacok tetangganya Abdul Aziz (Ketua RT) dan Cipto Rahayu saat tengah melaksanakan salat subuh berjamaah. Selain itu, Sujito juga melukai Arik Wiyanti (istri Abdul Aziz).

Korban Abdul Aziz meninggal dunia di tempat akibat luka bacok serius dibagian kepala belakang. Sementara, Cipto Rahayu meninggal dunia seminggu kemudian setelah sebelumnya dirawat intensif di RSUD Bojonegoro. Sedangkan, Arik Wijayanti selamat.

Adapun motif tersangka melakukan aksinya itu karena dendam dan ketersinggungan masalah sengketa tanah. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved