Gus Yani dan Forkopimda Gelar Deklarasi Penertiban Jam Operasional Kendaraan Berat di Gresik
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.
- Perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.
- Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikumpulkan di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.
Langkah ini dilakukan agar para pengusaha mentaati Perda No 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran.
Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran.
Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps.
Hal ini menjadi perhatian, mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat.
Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Baca juga: Dewan Dukung Penerapan Jam Operasional Kendaraan Berat di Gresik untuk Atasi Kemacetan
Setiap pagi dan sore, truk besar dilarang melintas di ruas jalan Gresik, agar warga Gresik yang bekerja dan bersekolah bisa menggunakan jalan raya tanpa hambatan dan aman dari kecelakaan.
Gus Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani, menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat.
Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.
“Kita tahu Kabupaten Gresik punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” beber Bupati Gus Yani.
Bupati Gresik
Fandi Akhmad Yani
AKBP Rovan Richard Mahenu
jam operasional kendaraan berat
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Gus Yani
Beli Rumah setelah Curi Rp 10 M, Sopir Bank Ngaku Ingin Bangun Parkiran karena Punya 300 Mobil |
![]() |
---|
Kasus Melonjak, Terdapat 653 Suspek Campak di Sampang, Dinkes KB Minta Anak-anak Imunisasi Lengkap |
![]() |
---|
Tak lagi Difungsikan, Halte-halte Berbentuk Buah di Kota Batu Dibongkar |
![]() |
---|
Imbas Komentari Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, Menteri Purbaya Yudhi Dinilai Arogan, Pengamat: Buruk |
![]() |
---|
Anisa Bahar Menikah Lagi dengan Berondong, Pacaran Cuma 15 Hari, Puji Sosok Mansyah: Dia Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.