Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Yani dan Forkopimda Gelar Deklarasi Penertiban Jam Operasional Kendaraan Berat di Gresik

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Pemkab Gresik
DEKLARASI JAM OPERASIONAL - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (baju cokelat) dalam deklarasi penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025). Langkah ini dilakukan agar para pengusaha mentaati Perda No 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. 

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar.

Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat.

Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik menekankan penindakan adalah opsi terakhir.

Namun, dirinya yakin setelah deklarasi ini, sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ujarnya.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara, yakni:

• Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

• Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

• Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.

• Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved