Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gedung Grahadi Surabaya Dibakar

83 Polisi di Jatim Terluka Saat Amankan Demo, Alami Patah Tulang hingga Cedera Otak

83 anggota Polri Polda Jatim dan polres jajaran terluka selama mengamankan pelaksanaan demo yang berujung kericuhan di masing-masing wilayahnya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JENGUK POLISI - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, bersama Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, menjenguk personel polisi dan TNI yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, di Surabaya, Sabtu (30/8/2025). Mereka dirawat karena terluka saat mengamankan pelaksanaan demo yang berujung kericuhan. 

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai UU," katanya. 

Prabowo menambahkan, ketentuan undang-undang mengatur bahwa demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00 WIB," jelasnya.

Prabowo menyebut dirinya mendapat laporan adanya pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi.

Akibatnya, banyak polisi yang mengalami luka bakar.

"Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved