Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Kapok Dipenjara, Pria di Tulungagung Curi 3 Karung Pakan Ikan

M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum, sehingga tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURIAN - M (56) tersangka pencurian 3 karung pakan ikan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap Polsek Kedungwaru pada Jumat (5/9/2025). M merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara. 

Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru lalu menangkap M pada Jumat (5/9/2025) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

M tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan 3 karung pakan ikan curian di rumahnya.

“Kami juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dipakai sarana angkutan barang curian itu,” ungkap Nanang.

M pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk proses penyidikan.

Masih menurut Nanang, nilai 3 karung pakan ikan ini sebenarnya hanya Rp 1.000.000 sehingga memungkinkan perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Namun ternyata, M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum, sehingga tidak bisa dilakukan RJ.

“Sebenarnya kerugian di bawah Rp 2,5 juta sehingga bisa di-RJ. Tapi ya itu, karena tersangka adalah residivis sehingga tidak bisa RJ,” tegas Nanang.

Penyidik kepolisian menjerat M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved