Tak Kapok Dipenjara, Pria di Tulungagung Curi 3 Karung Pakan Ikan
M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum, sehingga tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru lalu menangkap M pada Jumat (5/9/2025) pukul 17.00 WIB di rumahnya.
M tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan 3 karung pakan ikan curian di rumahnya.
“Kami juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dipakai sarana angkutan barang curian itu,” ungkap Nanang.
M pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk proses penyidikan.
Masih menurut Nanang, nilai 3 karung pakan ikan ini sebenarnya hanya Rp 1.000.000 sehingga memungkinkan perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Namun ternyata, M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum, sehingga tidak bisa dilakukan RJ.
“Sebenarnya kerugian di bawah Rp 2,5 juta sehingga bisa di-RJ. Tapi ya itu, karena tersangka adalah residivis sehingga tidak bisa RJ,” tegas Nanang.
Penyidik kepolisian menjerat M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 7 tahun.
Desa Tiudan
Kecamatan Gondang
Tulungagung
Ipda Nanang Murdiyanto
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Reaksi Terdakwa Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Jombang usai Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup: Bela |
![]() |
---|
Muhammad Rizky Berhasil Cetak 20 Poin untuk Smada di DBL Surabaya Karena Dukungan Mama! |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati, Keponakan Presiden Prabowo yang Mundur dari Anggota DPR RI, Alasan Diungkap |
![]() |
---|
Imbas Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor yang Ditangkap, Kapolsek Dipanggil Polda |
![]() |
---|
Anak Sri Mulyani dan Menkeu Purbaya Punya Profesi Berbeda, Ada yang Remaja Sudah Pegang Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.