Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Sanksi untuk Bangunan yang Tak Memiliki Izin Mendirikan Seperti Musala Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Fakta di balik bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra - SAR Surabaya
PONPES DI SIDOARJO AMBRUK - Situasi di posko gabungan musibah ambruknya Musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Selasa (30/9/2025) dan momen petugas SAR Gabungan mengevakuasi korban reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. 

"Saya posisi di rumah, sepertinya ada suara gemuruh dan getaran. Seperti ada gempa, kaget saya pas keluar ada banyak debu. Waduh pondok," kata Munir.

Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Evakuasi Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimaksimalkan

Wahid, salah satu santri kelas tujuh Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Khoziny, menceritakan bahwa bangunan musala sempat bergoyang sebelum akhirnya ambruk.

"Ketika masuk rakaat kedua bagian ujung musala ambruk, lalu merembet ke bagian lain gedung," ujar Wahid, dilansir Antara (29/9/2025)

Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dan mengajak santri lain untuk segera mengevakuasi diri.

Wahid juga mengungkapkan bahwa lebih dari 100 santri sedang melaksanakan salat berjamaah saat musibah terjadi. 

Bangunan musala tersebut sedang dalam proses renovasi, dengan penambahan ruang di lantai tiga.

Apa Sanksi Bangunan yang Tak Memiliki MBG?

Masyarakat atau badan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bakal mendapat sanksi hingga bahkan denda dari pemerintah.

Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di dalam beleid tersebut, Pasal 24 menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung diubah.

Beberapa di antaranya yakni Pasal 44 dan Pasal 45 yang isinya mengenai sanksi mengenai pihak-pihak yang memenuhi kewajiban penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk soal kepemilikan PBG, melansir dari Kompas.com.

Di dalam Pasal 44 tertulis bahwa setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif.

Kemudian di dalam Pasal 45, sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Pembatasan kegiatan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  • Perintah pembongkaran

Baca juga: Update Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, 7 Korban Masih Terjebak, Tim Berhati-hati

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain sanksi administrasi, pihak-pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, termasuk tidak memiliki PBG, bakal dikenai denda apabila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hingga hilangnya nyawa orang lain. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved