Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Sanksi untuk Bangunan yang Tak Memiliki Izin Mendirikan Seperti Musala Ponpes Al Khoziny yang Ambruk
Fakta di balik bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Saya posisi di rumah, sepertinya ada suara gemuruh dan getaran. Seperti ada gempa, kaget saya pas keluar ada banyak debu. Waduh pondok," kata Munir.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Evakuasi Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimaksimalkan
Wahid, salah satu santri kelas tujuh Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Khoziny, menceritakan bahwa bangunan musala sempat bergoyang sebelum akhirnya ambruk.
"Ketika masuk rakaat kedua bagian ujung musala ambruk, lalu merembet ke bagian lain gedung," ujar Wahid, dilansir Antara (29/9/2025)
Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dan mengajak santri lain untuk segera mengevakuasi diri.
Wahid juga mengungkapkan bahwa lebih dari 100 santri sedang melaksanakan salat berjamaah saat musibah terjadi.
Bangunan musala tersebut sedang dalam proses renovasi, dengan penambahan ruang di lantai tiga.
Apa Sanksi Bangunan yang Tak Memiliki MBG?
Masyarakat atau badan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bakal mendapat sanksi hingga bahkan denda dari pemerintah.
Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Di dalam beleid tersebut, Pasal 24 menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung diubah.
Beberapa di antaranya yakni Pasal 44 dan Pasal 45 yang isinya mengenai sanksi mengenai pihak-pihak yang memenuhi kewajiban penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk soal kepemilikan PBG, melansir dari Kompas.com.
Di dalam Pasal 44 tertulis bahwa setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif.
Kemudian di dalam Pasal 45, sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran
Baca juga: Update Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, 7 Korban Masih Terjebak, Tim Berhati-hati
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain sanksi administrasi, pihak-pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, termasuk tidak memiliki PBG, bakal dikenai denda apabila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hingga hilangnya nyawa orang lain.
Multiangle
meaningful
TribunBreakingNews
ViralLokal
musala di ponpes Al-Khoziny ambruk
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bupati Sidoarjo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
BPBD Nganjuk Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Menteri Agama Sebut Korban Meninggal dalam Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Syuhada |
![]() |
---|
Imbas Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kemenag Janji Evaluasi dan Rilis Panduan Khusus Standar Bangunan |
![]() |
---|
Bantuan Pemkot Surabaya Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Ada Petugas Rescue dan Mobil |
![]() |
---|
Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dapat Layanan Trauma Healing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.