Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Sanksi untuk Bangunan yang Tak Memiliki Izin Mendirikan Seperti Musala Ponpes Al Khoziny yang Ambruk
Fakta di balik bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 46, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Lalu, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
Berikutnya, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Adapun dalam proses peradilan atas tindakan tersebut, hakim memperhatikan pertimbangan dari profesi ahli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
TribunBreakingNews
ViralLokal
musala di ponpes Al-Khoziny ambruk
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bupati Sidoarjo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pakai Dana APBN, Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk akan Dibangun Ulang di Lokasi Baru |
|
|---|
| PKB Jatim Kawal Rencana Pembangunan Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Pasca Ambruk |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Soal Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny: Dana Sudah Ada, Tinggal Tunggu Proposal |
|
|---|
| Kabar Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk yang Diamputasi, Dapat Beasiswa S2 hingga Lanjut ke SMP Negeri |
|
|---|
| Daftar Tawaran Ponpes Al Khoziny Pasca Tragedi Musala Ambruk, Beasiswa S2 hingga Berangkatkan Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sanksi-untuk-Bangunan-yang-Tak-Memiliki-Izin-Dirikan-Bangunan-Seperti-Ponpes-Al-Khoziny-yang-Ambruk.jpg)