Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Sanksi untuk Bangunan yang Tak Memiliki Izin Mendirikan Seperti Musala Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Fakta di balik bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra - SAR Surabaya
PONPES DI SIDOARJO AMBRUK - Situasi di posko gabungan musibah ambruknya Musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Selasa (30/9/2025) dan momen petugas SAR Gabungan mengevakuasi korban reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. 

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 46, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Lalu, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

Berikutnya, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun dalam proses peradilan atas tindakan tersebut, hakim memperhatikan pertimbangan dari profesi ahli.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved