Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai 7 November, Warga Ponorogo Dilarang Buang Sampah ke TPA Mrican, Pemkab Siapkan Penanganan

Bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, warga Kabupaten Ponorogo tak lagi bisa buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
OVERLOAD - Kondisi TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim beberapa waktu lalu terlihat overload. Bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, warga Kabupaten Ponorogo tak lagi bisa buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican 

Hal yang sama, jelas dia, akan dilakukan. Dimana pengelolaan sampah dilakukan di TPS. Ada beberapa TPS mengelola, mereka menghasilkan pupuk kompos.

Baca juga: Berusia 30 Tahun, TPA Paguan Bondowoso Overload dan Keluarkan Asap sejak Tahun 2021

“Cuma kesulitan memasarkan. Jika tidak dibela tentu akan mati sendiri. Kompos itu dibeli, sehingga mereka bisa mendapatkan perputaran finansial yant selama ini poin belum dilakukan pemerintah,” tambahnyq.

Hal ini, Jamus mengaku sebagai kerja besar. Dimana pengurangan sampah dari hulu. Sampai TPS kemudian diselesaikan dipilah agar tidak ke TPA.

“Jangan anggap selesai 1-2 hari, 1-2 bulan. Ini merubah peradaban. Semua dinulai dari rumah ke TPS,” tutur Jamus.

Selain itu, negoisasi dengan KLH dilakukan. Minimal sanksi diringankan. Apalagi pemaksimalan pengolahan sampat di tingkat produsen dan TPS tersebut ditargetkan mampu tekan produksi sampah dari harian 70 ton menjadi 20-30 ton. 

“Kami mulai aksi di rumah tangga dan TPS. Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan bisa ditinjau ulang,” pungkasnya

Baca juga: Menko AHY Apresiasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di TPA Winongo Kota Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved