Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Kekasih di Tulungagung Curi HP di Warung, Ditangkap Saat Nunggu Orangtuanya Dirawat di RS

AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya ditangkap karena terbukti mencuri 2 unit handphone di warung lalapan

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Tulungagung
PASANGAN KEKASIH - Foto kolase pasangan kekasih, AS (20) dan ADR (19) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 2 telepon genggam (HP) di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap pada Senin (27/10/2025) lalu. Mereka telah menjual HP hasil curian itu lewat Facebook. 

Saat diinterogasi, AS juga mengakui melakukan pencurian itu bersama kekasihnya, ADR.

Berdasar pengakuan itu, polisi mencari keberadaan ADR.

Polisi mendapati ADR sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.

“Hati itu juga kami amankan ADR saat menunggu orang tuanya di rumah sakit. Keduanya kami mintai keterangan di Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Dengan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan pasangan kekasih ini sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama, penyidik juga mengaitkan dengan pasal 55 KUHP.

“Keduanya sama-sama kami lakukan penahanan selama proses hukum, sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved