Pasangan Kekasih di Tulungagung Curi HP di Warung, Ditangkap Saat Nunggu Orangtuanya Dirawat di RS
AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya ditangkap karena terbukti mencuri 2 unit handphone di warung lalapan
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Saat diinterogasi, AS juga mengakui melakukan pencurian itu bersama kekasihnya, ADR.
Berdasar pengakuan itu, polisi mencari keberadaan ADR.
Polisi mendapati ADR sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.
“Hati itu juga kami amankan ADR saat menunggu orang tuanya di rumah sakit. Keduanya kami mintai keterangan di Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.
Dengan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan pasangan kekasih ini sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama, penyidik juga mengaitkan dengan pasal 55 KUHP.
“Keduanya sama-sama kami lakukan penahanan selama proses hukum, sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang
| BREAKING NEWS: Tanah Longsor Timbun Rumah Warga Trenggalek, 2 Orang Tewas dan 2 Masih Hilang |
|
|---|
| Puluhan Warga Tirak Ngawi Geruduk Kantor Desa, Desak Tes Penjaringan Perangkat Desa Digelar Manual |
|
|---|
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|
| Kronologi Wali Murid Pukul Guru SMPN 1 Trenggalek, Tak Terima Gegara Ponsel Anak Disita |
|
|---|
| Wakil Rektor Untag: Murah Belum Tentu Efisien, Umrah Mandiri Perlu Regulasi yang Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pasangan-Kekasih-di-Tulungagung-Ini-Ditangkap-Polisi-Ketahuan-Curi-2-HP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.