Pengedar Miras Ilegal Diciduk Polres Tulungagung, Jual ke Anak Muda, Keuntungan Setengah Harga
Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal. Tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Dalam aksinya selama 2–4 bulan terakhir, AM dan MG melayani pesanan dari berbagai kalangan, terutama anak muda.
Setiap botol miras yang dijual memberi keuntungan hingga setengah dari harga jual.
“Kami terus memantau aksi mereka di media sosial, sampai akhirnya kami memantau transaksi mereka di lapangan,” sambung Ryo.
Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan minuman keras berbagai mereka.
SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.
“Kami juga menyita uang Rp 689.000 hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,” ungkap Ryo.
Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli.
Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.
Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user bukan ke cafe atau warung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar
| Cuaca Jatim Sabtu, 8 November 2025: Banyuwangi Hujan Ringan, Kota Batu Daerah Paling Sejuk |
|
|---|
| JATIM TERPOPULER: Sugiri Sancoko Ditangkap KPK - Tiga Perampok Nenek di Magetan Tertangkap di Hotel |
|
|---|
| Wewangian yang Disukai Nabi Muhammad SAW, ini Panduan Parfum untuk Laki-laki dan Perempuan |
|
|---|
| Diwarnai Kartu Merah, Laga Persik Kediri Vs Persebaya Berakhir Imbang 1-1 |
|
|---|
| Bupati Jombang Warsubi Sambut Kajari dan Ketua PN Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sebagian-barang-bukti-minuman-keras-dari-total-2641-botol-yang-disita-hasil-operasi-gabungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.