Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Miras Ilegal Diciduk Polres Tulungagung, Jual ke Anak Muda, Keuntungan Setengah Harga

Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal. Tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
BARANG BUKTI - Sebagian barang bukti minuman keras dari total 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur, yang disita dari 3 tersangka. Para tersangka menjual minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD). 

Dalam aksinya selama 2–4 bulan terakhir, AM dan MG melayani pesanan dari berbagai kalangan, terutama anak muda.

Setiap botol miras yang dijual memberi keuntungan hingga setengah dari harga jual.

“Kami terus memantau aksi mereka di media sosial, sampai akhirnya kami memantau transaksi mereka di lapangan,” sambung Ryo.

Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan minuman keras berbagai mereka.

SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.

“Kami juga menyita uang Rp 689.000  hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,”  ungkap Ryo.

Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli.

Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.

Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user bukan ke cafe atau warung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved