Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Miras Ilegal Diciduk Polres Tulungagung, Jual ke Anak Muda, Keuntungan Setengah Harga

Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal. Tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
BARANG BUKTI - Sebagian barang bukti minuman keras dari total 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur, yang disita dari 3 tersangka. Para tersangka menjual minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD). 

 

Ringkasan Berita:
  • Polres Tulungagung menangkap tiga pengedar miras ilegal dari jaringan yang sama, serta menyita 2.641 botol minuman keras berbagai merek
  • Para pelaku memasarkan miras melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok dengan sistem COD, menggunakan kode dan nomor kontak tersamarkan untuk menghindari deteksi.
  • Polisi melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap pelaku melalui metode under cover buy

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal yang dipromosikan lewat media sosial. Tiga orang tersangka ditangkap.

Polres Tulungagung menangkap 3 pengedar minuman keras (miras) dari 2 lokasi berbeda, dengan barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai merek, termasuk arak produksi UKM.

“Pengungkapan ini hasil operasi gabungan antara Satreskrim dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung,” jelas Kasi Humas, Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka ini berasal dari satu jaringan. Mereka adalah AM (27) asal Kota Blitar dan  MG (28) asal Kabupaten Blitar, keduanya tinggal di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah SR (30) warga Jalan Pinus Kota Blitar sebagai pedagang besarnya.

Baca juga: Coba Kelabui Satpol PP, Warung di Mojowarno Jombang Sembunyikan Miras di Tempat Tak Terduga

Promosi Lewat Media Sosial

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Mereka menggunakan fitur live streaming untuk promosi dengan kode-kode tertentu agar tidak mencolok.

Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.

“Antara tersangka dan calon pembeli kemudian berkomunikasi lewat Whatsapp dari nomor yang sudah dibagikan,” timpal Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.

Jika ada pesanan, AM dan MG akan mengantarkan ke lokasi pembeli.

Baca juga: Sehari Sebelum OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sempat Kumpulkan Pejabat Pemkab dan DPRD

Jual ke Anak Muda, Keuntungan Setengah Harga

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved