Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Sosok Indah Bekti Pertiwi, Teman Dekat Direktur RSUD Ponorogo Jadi Saksi Kunci, Masuk Bursa Cawabup

Indah Bekti Pertiwi yang ikut terjaring OTT KPK di Ponorogo merupakan teman dekat Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Kolase Instagram indah_bekti_pertiwi dan Tribunnews
DUGAAN SUAP - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Indah Bekti Pertiwi. Indah menjadi satu di antara 13 orang yang diamankan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. 

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik (NNK), kerabat dari Sugiri.

Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.

Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved