Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Selidiki Tambang Ilegal di Grabagan yang Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Tuban

Polisi menyelidiki tambang ilegal di Grabagan yang diduga milik mantan anggota DPRD Tuban, hingga kini polisi belum melakukan penahanan.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
TAMBANG - Petugas Satreskrim Polres Tuban saat mengecek lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (13/11/2025). Masyarakat mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Grabagan. 

Selain itu, Made menambahkan, Polres Tuban selalu berkomitmen untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang membandel di Bumi Wali.

“Kami sudah menindak tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” imbuhnya.

Made mengimbau bagi para pemilik tambang agar tidak main-main terkait perizinan.

Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal akan langsung ditindak tegas.

“Jadi sebelum kami tindak tegas, sebaiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya jika masih ingin melakukan aktivitas tambang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan, saat ini hanya ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Izin tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, Pemkab Tuban mencatat masih ada 33 titik tambang beroperasi tanpa izin.

Aktivitas ilegal tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah uruk, yang tersebar di berbagai wilayah Tuban.

“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved