Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Jatim Kawal Kasus Eigendom Warga Surabaya, Wagub Emil Bersyukur Mulai Membuahkan Hasil

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov Jatim akan mengawal hingga tuntas persoalan sengketa tanah Eigendom warga Surabaya. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengikuti langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Komisi II DPR RI, Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan jajaran Kementerian ATR/BPN, anggota Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) di Jakarta, pagi ini, Rabu (19/11/2025). 

Adies menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah, agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. 

“Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Sengketa memuncak sejak 2022, ketika Pertamina mengklaim memiliki Sertipikat EV No. 1278 dan 1305, sehingga BPN menetapkan blokir yang membuat warga tidak dapat melakukan balik nama, perpanjangan hak, maupun pemecahan sertifikat.

Klaim Pertamina atas lahan di tiga kecamatan, Dukuh Pakis, Sawahan dan Wonokromo mengakibatkan sekitar 12.500 dokumen pertanahan tidak bisa diproses.

Pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak dapat meningkatkan status menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) sedangkan warga beralas bukti persaksian tidak dapat mengurus hak tanah mereka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved