KPK OTT Bupati Ponorogo
Sosok Mantan Anak Buah yang Gugat Sugiri Sancoko Rp1 M, Jabat Kadinas Tiba-tiba Dimutasi Jadi Staf
Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo menggugat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Ringkasan Berita:
- Gulang Winarno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, tiba-tiba distafkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
- Merasa diperlakukan semena-mena, Gulang menggugat empat pihak sekaligus: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda nonaktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo, dan Inspektorat.
- Gulang meminta dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Â
TRIBUNJATIM.COMÂ -Â Nasib pahit bukan hanya menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda nonaktif Agus Pramono yang kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Di saat keduanya tengah menghadapi status tersangka kasus suap jual beli jabatan, muncul sosok mantan anak buah yang memilih melawan perlakuan yang dianggap tidak adil.
Dialah Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.
Sosok ASN senior yang selama ini dikenal pekerja keras itu justru mengalami penurunan jabatan secara mendadak.
Ia distafkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko tanpa penjelasan resmi yang jelas.
Menurut informasi, keputusan tersebut diduga dipicu adanya anggapan Gulang ikut bermain politik pada Pilkada lalu.
Namun bagi Gulang, mutasi itu bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga tindakan melawan hukum.
Kini, Gulang tidak lagi diam. Ia membawa perlakuan yang diterimanya ke meja hijau.
Melalui kuasa hukumnya, Gulang melayangkan gugatan terhadap empat pihak yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda nonaktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat Ponorogo.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Kini Juga Digugat Anak Buahnya Rp 1 Miliar
Sidang Berjalan, Gulang Tunjukkan Sikap Tegas
Sidang gugatan perdata ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Pada Rabu (19/11/2025), sidang memasuki tahap kedua setelah sebelumnya ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto, kuasa hukum Gulang Winarno.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim membuka ruang mediasi selama 30 hari kerja.
Para tergugat hadir melalui kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menegaskan mutasi yang menimpa kliennya penuh kejanggalan.
SK mutasi dinilai cacat hukum, karena tidak didahului pembentukan tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam regulasi.
SK yang diberikan hanya menyebut Gulang melakukan kesalahan, tapi tidak ada dasar pemeriksaan yang sah.
“Tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,“ tegas Siswanto.
Tuntutan: Rehabilitasi Jabatan hingga Ganti Rugi
Dalam gugatannya, Gulang menuntut pemulihan hak sebagai pejabat eselon, termasuk pengembalian dirinya ke posisi sebelumnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, ia menuntut ganti rugi material senilai Rp1.000.000.001 dan immaterial Rp186 juta.
Jumlah itu disebut mencerminkan kerugian moral, psikologis, serta terhambatnya karier ASN Gulang akibat mutasi yang diduga tidak sah tersebut.
Baca juga: Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap
Pemkab Ponorogo: Siap Hadapi Gugatan
Pihak Pemkab Ponorogo melalui perwakilan Biro Hukum, Indra Aji Saputra, menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.
“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback-up seluruhnya,” ujarnya singkat.
3 Klaster Korupsi Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025 kemarin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sugiri yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, diduga terlibat dalam tiga klaster perkara.
Pertama, kasus suap terkait pengurusan dan jual beli jabatan di internal Pemkab Ponorogo.
Kedua, dugaan suap proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo.
Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Penetapan Sugiri sebagai tersangka menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi melalui OTT.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi tersebut. (Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum)
Baca juga: Nasib 138 ASN Ponorogo Dimutasi Sugiri Sancoko, Pegawai Bingung Tunggu Kepastian, Pemkab: Kaji Ulang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
Agus Pramono
kasus suap jual beli jabatan
Gulang Winarno
Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
| Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi |
|
|---|
| Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK |
|
|---|
| Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi 'Jelang OTT KPK' Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap |
|
|---|
| Rekam Jejak Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo Terlama, Kini Terkuak dalam Kasus Suap Jabatan KPK |
|
|---|
| Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-saat-menerangkan-Oleh-oleh-dari-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.