Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok ASN Kadis yang Dimutasi Jadi Staf, Pemberat Penderitaan Bupati Sugiri, Harta di Bawah Rp 1 M

Inilah sosok ASN yang awalnya jadi Kepala Dinas kemudian turun jadi staf hanya karena dimutasi oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
DIGUGAT BAWAHAN - Foto mantan Kepala DLH Ponorogo, Gulang Winarno. Gulang mengajukan gugatan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terkait mutasinya dari Kepala DLH menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) ini, sedang bergulir di PN Ponorogo. Gulang mengajukan gugatan karena menilai SK mutasinya cacat hukum. 

Pelapor turun jabatan.

Gulang dimutasi karena disebut bermain politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

Atas hal itu, Gulang menilai Surat Keputusan (SK) mutasinya cacat hukum.

Sebab, tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa atas dugaan Gulang bermain politik.

Dalam tuntutannya, Gulang mengajukan ganti rugi hingga Rp1 miliar.

"Di situ tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum," jelas kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu (19/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Materialnya adalah Rp1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk imaterialnya Rp186 juta," imbuhnya.

Gulang diketahui juga menggugat pihak lain selain Sugiri, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo nonaktif, Agus Pramono; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo; serta Inspektorat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved