Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Naiknya Tunjangan DPRD Jombang Jadi Sorotan, Ketua Dewan Tegaskan Transparansi

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kemendagri.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). Ia beri penjelasan terkait tunjangan DPRD Jombang.  

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hadi juga menyinggung soal perjalanan dinas DPRD yang kerap disorot publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Jombang.

Ia mencontohkan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di mana DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.

Perihal Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Jombang, pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang direfocusing menjadi Rp 24 miliar.

“Semua perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, mulai transportasi, hotel, hingga uang harian sebesar Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp 250 ribu per hari,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan, DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. 

“Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? Orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? Pastinya ada bentuk transparansi, pertanggungjawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita akan bertanggung jawab terhadap itu sebagai bentuk dari konsekuensi kami menerima tunjangan-tunjangan itu," pungkasnya.

Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta.

Adapun tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.

Rincian Penghasilan

Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, TribunJatim.com pada Jumat (5/9/2025) mencatat, Ketua DPRD Jombang bisa membawa pulang sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan.

Jumlah itu terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta, serta dana operasional Rp 12,6 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved