Naiknya Tunjangan DPRD Jombang Jadi Sorotan, Ketua Dewan Tegaskan Transparansi
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kemendagri.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hadi juga menyinggung soal perjalanan dinas DPRD yang kerap disorot publik.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Jombang.
Ia mencontohkan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di mana DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.
Perihal Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Jombang, pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang direfocusing menjadi Rp 24 miliar.
“Semua perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, mulai transportasi, hotel, hingga uang harian sebesar Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp 250 ribu per hari,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan, DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.
“Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? Orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? Pastinya ada bentuk transparansi, pertanggungjawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita akan bertanggung jawab terhadap itu sebagai bentuk dari konsekuensi kami menerima tunjangan-tunjangan itu," pungkasnya.
Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta.
Adapun tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.
Rincian Penghasilan
Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, TribunJatim.com pada Jumat (5/9/2025) mencatat, Ketua DPRD Jombang bisa membawa pulang sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan.
Jumlah itu terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta, serta dana operasional Rp 12,6 juta.
tunjangan DPRD Jombang
Hadi Atmaji
Kementerian Dalam Negeri
Jombang
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Berita Jombang Terkini
Pohon Mati 4 Tahun, Warga Syok di Dalamnya Ada Kerangka Manusia, Ponsel Nokia dan Baju 'Just Run' |
![]() |
---|
Kabar Gemrbira, Bus Trans Jatim Siap Meluncur November 2025 di Malang Raya, ini Rute yang Dilalui |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kota Malang, Mobil Toyota Calya Tabrak Pohon, Pengemudi Kabur Diduga Syok |
![]() |
---|
Pelempar Bom Molotov di Gedung DPRD Kota Madiun Ternyata Karyawan Rental Mobil Berusia 19 Tahun |
![]() |
---|
Job Fit Pejabat Jombang Tuntas, Hasil Diserahkan ke BKN untuk Rekomendasi Rotasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.