Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nur Hayati Kaget Diminta PLN Bayar Denda Listrik Rp7 Juta, Hidup Pas-pasan: Untuk Makan Saja Susah

Pelanggaran yang dilakukan Nur Hayati dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LISTRIK TETIBA DIPUTUS - Tangis Nur Hayati di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Ia terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN dan diminta membayar denda Rp6.944.015. 

TRIBUNJATIM.COM - Nur Hayati kaget saat aliran listrik di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.

Ia makin terkejut ketika diminta membayar denda hampir Rp7 juta.

Nur Hayati dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik.

Baca juga: Alasan Ari Tutup Akses Jalan Umum Dibantah Ketua RW, Tabiatnya Bikin Warga Terganggu: Kali Ini Parah

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.

Temuan ini disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

"Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja," ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/10/2025).

"Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan," imbuhnya.

Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi.

Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Tak tanggung-tanggung, total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp6.944.015.

"Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp150 ribu," tutur dia.

Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati kemudian disarankan untuk memberikan uang muka Rp2,2 juta, sisanya baru akan dicicil melalui tagihan bulanan.

Untuk memenuhi biaya tersebut, ia mengaku harus berutang kepada kerabat.

"Saya hanya ibu rumah tangga, suami kuli bangunan kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil," katanya. 

TAGIHAN LISTRIK PLN - Foto ilustrasi untuk berita viral di media sosial curhatan warganet soal tagihan listrik PLN yang melonjak naik usai program diskon 50 persen berakhir.
Ilustrasi berita Nur Hayati terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN, juga diminta membayar denda Rp6.944.015. (Shutterstock/wisely)

Wanita paruh baya ini berharap pihak PLN dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindakan curang dan hanya ingin keadilan.

"Saya tidak pernah mencuri listrik. Harusnya kalau memang ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi penjelasan dulu sebelum diputus," ujarnya.

Terpisah, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan, tindakan pemutusan dan penetapan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan," terang Dwi.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan. (Anggit Puji Widodo)

Baca juga: Pilih Tinggal di Gubuk Bambu Meski Tengah Kota, Dedi & Istri Bangun Sendiri Pakai Barang Bekas

Kejadian serupa juga pernah menimpa seorang pedagang gorengan keliling, Masruroh (61), yang mendapatkan tagihan listrik sebesar Rp12,7 juta dari PLN.

Saat itu, usai tagihan listrik Rp12,7 yang dimiliki penjual gorengan di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut lunas.

Sosok yang melunasinya adalah anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Sadarestuwati.

Rupanya, Sadarestuwati berbincang dengan Masruroh usai ceritanya viral.

Kepada Sadarestuwati, Masruroh dengan mata berkaca-kaca menceritakan kesulitannya mencari uang untuk membayar tunggakan tersebut.

"Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling," ujar Masruroh sambil menangis, dikutip dari laman resmi pdiperjuangan-jatim.com via Kompas.com.

Melihat kondisi tersebut, Sadarestuwati bertindak cepat dengan melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh.

Ia menilai, peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk soal pembayaran listrik.

"Ini pembelajaran kepada masyarakat. Kita harus ekstra hati-hati, karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara tidak bisa diselesaikan begitu saja," kata Sadarestuwati, Senin (28/4/2025).

"Masyarakat perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," tambahnya.

Masruroh pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sadarestuwati yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kabupaten Jombang.

"Matur suwun Bu Estu yang sudah menyelesaikan persoalan ini. Terus terang, saya tidak mampu membayar tagihan Rp12,7 juta itu. Uang dari mana?" ucap Masruroh sembari terharu.

BANTU PENJUAL GORENGAN - Sadarestuwati, anggota DPR RI mengambil langkah cepat dengan melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh sebesar Rp 12,7 juta, sekaligus mendorong pihak PLN untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di akar rumput.
Sadarestuwati, anggota DPR RI mengambil langkah cepat dengan melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh sebesar Rp12,7 juta. Sekaligus mendorong pihak PLN untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di akar rumput. (Dok pdiperjuangan-jatim.com)

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo membenarkan permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.

"Sudah lunas di sistem kami, sehingga tidak ada permasalahan lagi," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).

Meskipun begitu, pihaknya belum menyampaikan secara detail terkait proses pelunasan tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun secara sistem sudah lunas. Memang ada data-data yang tidak bisa kita ungkap. Seperti transaksi, maupun ID pelanggan, itu merupakan data rahasia yang tidak bisa kita ungkapkan," ungkapnya.

Baca juga: Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry

Dirinya menjelaskan untuk tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan listrik di rumah Masruroh yang lokasinya berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.

"Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA," katanya.

Pada intinya, pihaknya menjelaskan jika permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.

"Intinya tunggakan ibu Masruroh sudah lunas dan sudah selesai," bebernya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat serta para pelanggan PLN untuk bisa lebih safety menggunakan listrik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved