Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang

Akhir Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang, Denda Rp 6,9 Juta Nur Hayati Resmi Dihapus: Keadilan

Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
LISTRIK PLN - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya dan menunjukkan surat tagihan PLN di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/10/2025). Sebut denda sudah dihapuskan. 

Kini, lampu di rumah Nur Hayati kembali menyala terang. Tidak hanya sebagai penerangan, tapi juga simbol keadilan yang akhirnya berpihak pada rakyat kecil.

“Bagi kami, keadilan itu bukan soal menang atau kalah, tapi soal mau mendengar,” pungkas Joko menutup pembicaraan.

Terpisah, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, membenarkan terkait penghapusan denda yang dikenakan pada Nur Hayati. Ia menyebut pihaknya sudah menemukan titik terang dari kasus yang dialami Nur Hayati.

“Kita sudah lakukan win-win solution, sesuai dengan mediasi yang dilakukan di kantor DPRD Jombang,” kata Muhammad Syafdinnur selaku Manajer PLN UP3 Mojokerto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nur Hayati, Beny Hendro mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak PLN. 

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi Penghapusan denda klien kami oleh PT  PLN. Penghapusan denda sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan secara tertulis dan ditetapkan melalui surat keputusan atau dokumen resmi yang sah sesuai asas administrasi yang baik," ungkap Beny.

Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.

Ia makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: DPRD Jombang Gelar Mediasi dengan PLN dan Nur Hayati Soal Tagihan Listrik Rp6,9 Juta, Cari Solusi

Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi. Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017. Total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.944.015.

Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, sebagai klarifikasi atas munculnya persepsi dari masyarakat terkait pemutusan aliran listrik di rumah Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang.

“Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh pelanggan mencuri listrik, termasuk atas nama Ibu Nur Hayati. PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu,” ucap Dwi saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang pada Senin (13/10/2025).

Menurutnya, pemeriksaan instalasi listrik dilakukan oleh tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang rutin bekerja setiap hari, dan selalu didampingi oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan serta keselamatan kelistrikan di sisi pelanggan.

“Pemeriksaan dilakukan bersama pelanggan dan disaksikan oleh pendamping dari kepolisian. Dalam kasus Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar. Karena itu, peralatan tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved