Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang

Akhir Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang, Denda Rp 6,9 Juta Nur Hayati Resmi Dihapus: Keadilan

Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
LISTRIK PLN - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya dan menunjukkan surat tagihan PLN di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/10/2025). Sebut denda sudah dihapuskan. 

Upaya mencari titik terang atas persoalan antara PLN dan warga Jombang bernama Nur Hayati akhirnya difasilitasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji. Mediasi tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Jombang, Gedung DPRD setempat, Kamis (16/10/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhamad Syafdinur, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, serta Nur Hayati yang datang bersama keluarganya. Tujuannya, untuk membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar terbaik tanpa memperpanjang polemik yang ada.

Dalam forum mediasi itu, Hadi Atmaji menegaskan pentingnya penyelesaian secara terbuka dan bijaksana. Ia berharap kedua pihak dapat menurunkan ego masing-masing demi menemukan solusi yang saling menguntungkan.

“Kami hadirkan kedua pihak agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mari duduk bersama, berbicara dengan kepala dingin, dan temukan solusi terbaik,” ucap Hadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved