Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Salurkan MBG, SPPG di Kota Malang belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sejumlah SPPG yang beroperasi di Kota Malang telah menyalurkan makanan meski belum selesai memiliki SLHS.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Misbahul Munir
SIDAK (Arsip) - Pasca insiden dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Kedungadem, Dinkes Bojonegoro langsung melakukan sidak ke dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kamis (2/10/2025). Belum ada satupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, belum ada satupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Arif mengatakan, ada sejumlah SPPG yang sedang mengurus SLHS, namun masih belum selesai.

Ia menegaskan, SLHS merupakan syarat penting untuk menjamin kelayakan dan keamanan pangan yang disediakan oleh pengelola SPPG.  

"Belum ada satupun yang berasal dari SPPG. Padahal sertifikat itu menjadi syarat utama operasional,” ungkap Arif, Sabtu (11/10/2025).

Arif mendorong agar pengelola SPPG bisa segera menyelesaikan persyaratan SLHS.

Sejumlah SPPG yang beroperasi di Kota Malang telah menyalurkan makanan meski belum selesai memiliki SLHS.

Ada pendampingan dari ahli gizi untuk memastikan kalayakan makanan yang didistribusikan.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Malang telah dua kali menggelar rapat bersama sekretaris daerah (sekda) untuk membahas langkah penertiban dan pembinaan bagi para pengelola SPPG.

Rencananya, seluruh SPPG akan dikumpulkan untuk membahas perizinan, termasuk pengurusan SLHS.

“Informasinya, akan ada sekitar 80 SPPG yang beroperasi di Kota Malang. Tapi kalau tidak ada SLHS, siapa yang bisa menjamin bahwa makanannya benar-benar layak konsumsi?” ujarnya.

Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi.

Hingga saat ini, baru SPPG Tlogowaru yang telah mengajukan izin dasar bangunan.  

“Pengelolaan SPPG tidak bisa berhenti di urusan SLHS saja. Harus ada izin bangunan, OSS, dan KBLI sesuai aturan. Juknis program sudah mengatur luas bangunan hingga jenis lantai, dan itu harus dipenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Relawan SPPG di Kediri Ikuti Seminar Keamanan Pangan, Dinkes Lakukan Percepatan Penerbitan SLHS

Diberitakan sebelumnya, SDN Dinoyo 2 Malang mengambil langkah tegas dengan mengembalikan ratusan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (9/10/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved