Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kota Malang Minta Rencana Penambahan Dinas Tidak Mengganggu Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menanggapi rencana pembentukan dinas baru, Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ekonomi Kreatif

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
DINAS BARU (Arsip) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menanggapi terkait rencana pembentukan dinas baru. Ia menegaskan, langkah tersebut tidak masalah selama tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Rabu (12/11/2025). 

“Konsentrasinya karena belanja pegawai sudah lewat, itu yang harus kita turunkan. Secara otomatis harus terdistribusi ke program lain,” terang Amithya.

Ia juga menegaskan, DPRD akan mengkaji secara mendalam usulan nomenklatur baru tersebut dalam pembahasan bersama komisi-komisi.

Dengan demikian, DPRD Kota Malang menekankan bahwa setiap rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah harus tetap berpijak pada prinsip efisiensi anggaran dan optimalisasi layanan publik, bukan sekadar menambah jumlah lembaga.

Sesuai Kebutuhan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, pembentukan dinas baru menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia juga berkomitmen bahwa pelayanan terhadap publik terus ditingkatkan seiring penambahan dinas baru.

Wahyu mengatakan, kondisi pertumbuhan di Kota Malang perlu direspons dengan hadirnya Dinas Pemadam Kebakaran.

Di Kota Malang, mulai berdiri gedung vertikal.

Pun penambahan penduduk yang ditandai semakin banyaknya perumahan baru.

"Maka perlu ada dinas baru seperti pemadam kebakaran. Kan, pemadam kebakaran ini tidak hanya memadamkan api saja, tapi juga pertolongan yang lain," ungkapnya.

Usulan pembentukan dinas baru ini sudah disampaikan ke dewan, tinggal pembahasan tahun depan. Perda ini direncanakan dapat disahkan pada tahun depan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, ada kendala kekurangan anggaran untuk kebutuhan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran.

Selama ini, pemadam kebakaran masih berada di Satpol PP.

Alokasi anggaran dibutuhkan untuk tambahan personel.

Saat ini, ada 51 petugas pemadam kebakaran. Jumlah itu belum cukup ideal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan.

Heru juga mengatakan bahwa damkar membutuhkan bronto skylift.

Kendaraan ini berfungsi untuk memadamkan kebakaran di gedung bertingkat.

Satpol PP mengupayakan kendaraan tersebut hadir ketika Dinas Pemadam Kebakaran nantinya dioperasikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved