Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Kompol Cosmas Dipecat karena Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Niat Membuat Celaka

Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat imbas kasus ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri: demi Tuhan tidak niat membuat celaka.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram/awreceh - HandOut/Tribunnews
DIPECAT - Tangis Kompol Cosmas usai dipecat karena lindas driver ojol Affan Kurniawan pakai rantis Brimob. Bersumpah tidak niat membuat celaka saat saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri karena kasus pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

Insiden ini terjadi di tengah kerusuhan demo terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Imbas kejadian tersebut, Affan Kurniawan meninggal dunia. 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kompol Cosmas atau Kompol C, mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025). 

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri. 

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas menanggapi putusan majelis.

Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

Baca juga: Didesak Mundur usai Insiden Ojol Affan, Kapolri Listyo Sigit Siap Jika Diperintah Presiden

Baca juga: Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.

Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.

“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Adapun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025). 

Sidang ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. 

MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut?
MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut? (KOLASE Arsip Tribun Jatim - Instagram)

Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut. 

Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.

Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi. Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.

"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.

"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam. 

Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.

Baca juga: Ayah Affan Sudah Ikhlas Anak Tiada, Besar Hati Tetap Percaya Polisi dan Minta Masyarakat Tahan Diri

"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. (m31)

Sebelumnya tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.

Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).

Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.

"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Anam, tujuh anggota Brimob yang terlibat diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. 

Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi Polri.

Anam menambahkan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal yang relevan. 

Kompolnas juga mendorong agar aspek dugaan pidana dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai insiden tabrakan.

AKSI SOLIDARITAS - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan ratusan mahasiswa serta masyarakat umum di Kota Malang, Jawa Timur secara spontan ikut aksi solidaritas di Alun-Alun Merdeka pada Jumat (29/8/2025).
AKSI SOLIDARITAS - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan ratusan mahasiswa serta masyarakat umum di Kota Malang, Jawa Timur secara spontan ikut aksi solidaritas di Alun-Alun Merdeka pada Jumat (29/8/2025). (KOMPAS.com/Nugraha Perdana)

“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.

Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved