Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Indonesia Bisa Dapat Rp 1000 Triliun Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, 17 Tahun Mandek

Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
RUU PERAMPASAN ASET - Foto demo di Jakarta pada 1 September 2025. Republik Indonesia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp1000 triliun tanpa dari pajak dan utang apabila RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. 

Dalam Ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini, juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas. 

Selain itu apabila RUU Perampasan Aset ini disahkan, negara juga bisa melakukan penelusuran aset para pejabat.

Di mana kewenangan melakukan penelusuran dalam rangka perampasan aset tindak pidana (in rem) diberikan kepada penyidik atau penuntut umum. 

Dalam melaksanakan penelusuran tersebut, penyidik atau penuntut umum diberi wewenang untuk meminta Dokumen kepada setiap orang, Korporasi, atau instansi pemerintah. 

Pun negara bisa melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana. 

Baca juga: Pengamat Heran Prabowo Subianto Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Anggap Blunder Bagi Polri

Dalam ketentuan ini diberikan juga kewenangan kepada penyidik atau penuntut umum untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset-aset yang menjadi objek yang dapat dirampas yang akan diatur dalam undang-undang. 

Bahkan negara bisa merampas aset tindak pidana terhadap terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. 

RUU ini juga mengatur Permohonan Perampasan Aset, Tata Cara Pemanggilan, Wewenang Mengadili, Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Pengelolaan Aset, Tata Cara Pengelolaan Aset, Ganti Rugi dan/atau Kompensasi, Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga, Kerjasama Internasional penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana, Pendanaan, hingga Ketentuan Peralihan.

Ketentuan Peralihan ini mengatur Aset Tindak Pidana yang telah disita atau dirampas diserahkan pengelolaanya kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan sampai terdapat penugasan atau pembentukan LPA berdasarkan Undang-Undang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved