Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Indonesia Bisa Dapat Rp 1000 Triliun Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, 17 Tahun Mandek

Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
RUU PERAMPASAN ASET - Foto demo di Jakarta pada 1 September 2025. Republik Indonesia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp1000 triliun tanpa dari pajak dan utang apabila RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. 

Negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana/kejahatan.

Selain itu, RUU Perampasan Aset mengatur pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian. 

Kemudian pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengembalian aset.

Terkait aset tindak pidana yang dirampas, akan ada batasannya. 

Aset yang dapat dirampas oleh negara adalah aset senilai Rp100 juta ke atas serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.

RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset. 

Dengan demikian, kerugian yang diderita oleh negara bisa diminimalisasi agar tidak terlalu besar/signifikan.

RUU ini tidak hanya dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

RUU ini juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan atau tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, pengrusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan orang.

Adapun Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang diperoleh 
atau diduga dari tindak pidana yaitu 

Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Tak Ada Lagi Alasan Menunda

a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak  pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari 
kekayaan tersebut; 

 b. Aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; 

c. Aset lainnya yang sah sebagai pengganti Aset Tindak Pidana; atau 

d. Aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

RUU Perampasan Aset juga bisa menjaring para pejabat yang memiliki aset tidak seimbang dengan penghasilan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved