Berita Viral
Ternyata Indonesia Bisa Dapat Rp 1000 Triliun Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, 17 Tahun Mandek
Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Menurutnya hal ini untuk menghindari potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP.
Padahal diketahui saat ini Indonesia saat membutuhkan uang tersebut.
Mengingat saat ini utang RI akhir tahun 2024 adalah Rp 10.269 triliun.
Baca juga: Merespons Gejolak Aksi Demonstrasi, Aktivis 98 Jawa Timur Sebut Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset
Hal ini tentunya membuat pemerintah melakukan banyak efisiensi demi mengalihkan APBN ke hal lebih penting seperti makan bergizi gratis (MBG).
Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, harta rampasan tersebut bisa saja digunakan untuk pemasukan sejumlah program dan kebijakan di Republik Indonesia.
Sebab dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang dibuat tahun 2012 dijelaskan bahwa harta rampasan tindak pidana itu bisa disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Nantinya penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan aset rampasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani disebut berjanji akan membahas RUU Perampasan Aset setelah penjarahan rumah anggota DPR RI dilakukan masyarakat pada Sabtu (30/8/2025).
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008.
Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.
RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.
Dari berkas yang dibagikan Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dibagikan berkas laporan akhir naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Dalam berkas yang disusun tahun 2012 itu dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menggagas undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan didahului definisi dari istilah khusus yang akan digunakan dalam rumusan ketentuan umum undang-undang antara lain: aset, aset tindak pidana, perampasan aset tindak pidana (perampasan aset), penelusuran, pemblokiran, penyitaan, penyidik, pengelola aset tindak pidana, lembaga pengelola aset tindak
pidana, dokumen, setiap orang, korporasi, dan menteri.
Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana.
dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset dis
anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
demonstrasi
RUU Perampasan Aset
Puan Maharani
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Curhat Orang Tua Siswa Dapat Menu MBG Telur Setipis Kertas, Wadah Ditarik Duluan |
![]() |
---|
Mutasi Dokter 3 Kali dalam Sebulan Meski Kompeten, Sudewo Juga Turunkan PNS Eselon II Jadi Staf |
![]() |
---|
Ketua DPRD Minta Tak Direkam usai Diduga Pegang Botol Miras, Ngamuk ke Pria yang Bawa Ponsel |
![]() |
---|
Penasihat Ahli Kapolri Kuak Taktik Perusuh Beraksi saat Demo, Ada 1 Situasi Khusus yang Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Cerita Driver Ojol Dapat 5 Kali Traktiran dari Warga Malaysia saat Demo, Dibagikan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.