Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Indonesia Bisa Dapat Rp 1000 Triliun Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, 17 Tahun Mandek

Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
RUU PERAMPASAN ASET - Foto demo di Jakarta pada 1 September 2025. Republik Indonesia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp1000 triliun tanpa dari pajak dan utang apabila RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. 

Menurutnya hal ini untuk menghindari potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP.

Padahal diketahui saat ini Indonesia saat membutuhkan uang tersebut.

Mengingat saat ini utang RI akhir tahun 2024 adalah Rp 10.269 triliun.

Baca juga: Merespons Gejolak Aksi Demonstrasi, Aktivis 98 Jawa Timur Sebut Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Hal ini tentunya membuat pemerintah melakukan banyak efisiensi demi mengalihkan APBN ke hal lebih penting seperti makan bergizi gratis (MBG). 

Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, harta rampasan tersebut bisa saja digunakan untuk pemasukan sejumlah program dan kebijakan di Republik Indonesia. 

Sebab dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang dibuat tahun 2012 dijelaskan bahwa harta rampasan tindak pidana itu bisa disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. 

Nantinya penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan aset rampasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani disebut berjanji akan membahas RUU Perampasan Aset setelah penjarahan rumah anggota DPR RI dilakukan masyarakat pada Sabtu (30/8/2025). 

Isi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008. 

Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.  

 RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.

Dari berkas yang dibagikan Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dibagikan berkas laporan akhir naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Dalam berkas yang disusun tahun 2012 itu dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menggagas undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan didahului definisi dari istilah khusus yang akan digunakan dalam rumusan ketentuan umum undang-undang antara lain: aset, aset tindak pidana, perampasan aset tindak pidana (perampasan aset), penelusuran, pemblokiran, penyitaan, penyidik, pengelola aset tindak pidana, lembaga pengelola aset tindak 
pidana, dokumen, setiap orang, korporasi, dan menteri.

Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved