Berita Viral
Martin Heran Setor Pecahan Rp50 Ribu Ditolak Bank, Dicek Uangnya Palsu
Seorang pegawai pemerintahan di Gorontalo heran setor uang pecahan Rp50.000 ditolak bank.
“Kami sudah menerima informasinya dari media. Kasat Reskrim juga sudah mengirimkan tautan beritanya, dan saat ini kami sudah turun untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Busroni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan.
Jika menemukan uang serta pihak-pihak yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: 2 Bulan Mbah Noto Dkk Bikin Uang Palsu Rp400 Juta, Mau Disebar ke Pasar hingga Toko
Cara mengetahui uang palsu dan asli
Untuk membedakan uang palsu dari uang asli, gunakan metode 3D: Dilihat untuk memeriksa warna, cetakan, dan tanda air (watermark); Diraba untuk merasakan tekstur kasar pada beberapa bagian cetakan yang timbul; dan Diterawang untuk memastikan benang pengaman, gambar saling isi (rectoverso), dan tanda air (watermark) terlihat jelas ketika disorot cahaya.
1. Dilihat
Warna:
Uang asli memiliki warna yang tajam dan cerah, sedangkan uang palsu cenderung pudar atau kusam.
Cetakan:
Perhatikan detail gambar dan angka. Uang asli memiliki cetakan yang jelas, sedangkan uang palsu mungkin terlihat buram atau tidak rata.
Benang Pengaman:
Benang pengaman pada uang asli akan tampak memanjang dari atas ke bawah jika diterawang ke cahaya, dan bisa berubah warna jika digoyang.
Logo BI & Rectoverso:
Logo Bank Indonesia akan terlihat utuh dan menyatu dengan sempurna dengan bagian belakang uang saat diterawang.
Baca juga: Telanjur Beri Rp 35 Juta, Pria Blitar Gigit Jari Tak Dapat Uang Gaib, Malah Belanja Pakai Uang Palsu
2. Diraba
Pedagang Kaget Ditagih Bayar Rp15 Juta, Baru Tahu Biaya Sewa Asli Per Kios Tak Sampai Rp1 Juta |
![]() |
---|
'Hidupmu dari Pajak Kami', Peter Gontha Serukan Gerakan Anti Strobo & Sirine di Jalan Lewat Stiker |
![]() |
---|
Kekayaan Nadiem Makarim Pernah Melonjak Tembus Rp 4,87 T saat Jabat Menteri |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana Negara, Ini Jawaban Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
10 Negara Paling Malas Gerak di Dunia, Tak Memenuhi Standar Olahraga WHO, Indonesia Termasuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.