Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Sungai dari Atas Tol, Sopir Langsung Kabur saat Kepergok

Sopir yang terekam video diduga sengaja membuang limbah ke sungai untuk keuntungan pribadi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/tvOneNews
BUANG LIMBAH TINJA - Warga memergoki truk sedot WC membuang limbah tinja langsung ke aliran Sungai Ciliwung dari atas jembatan Tol Cijago, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Saat kepergok, sopir langsung kabur. 

Seperti diketahui, pada Rabu (3/9/2025), sejumlah akun Instagram mengunggah video yang memperlihatkan seorang sopir berkaos kuning dan topi hitam tengah membuang limbah tinja dari truk ke Sungai Ciliwung.

Aksi itu terekam oleh pengendara yang melintas.

Dalam video, sopir sempat menarik kembali selang pembuangan, lalu buru-buru memasukkannya ke belakang truk sebelum kabur.

Baca juga: Mahasiswa Indonesia Meninggal usai Jadi Pemandu Kunker Pejabat di Wina, Pihak Kemlu Buka Suara

Kasus serupa juga dilakukan sopir tiga unit truk dari PT POS hingga menjadi buah bibir warga setempat.

Warga memergoki sebanyak tiga unit truk milik perusahaan berinisial PT POS dan dua individu, D dan A.

Mereka tertangkap membuang limbah tinja secara ilegal ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Perilaku ini tentu tak bisa dibenarkan begitu saja, mengingat tinja merupakan sesuatu yang memiliki pengaruh tertentu untuk kesehatan warga.

Tinja dikenal sebagai feses atau kotoran, produk buangan padat atau semi-padat dari sistem pencernaan manusia. 

Tinja terdiri dari sisa makanan yang tidak tercerna, bakteri, sel-sel mati, dan zat-zat lain yang tidak dapat diserap oleh tubuh. 

Tinja dikeluarkan dari tubuh melalui anus saat buang air besar. 

Maka dari itu, pembuangan limbah tinja seharusnya tidaklah sembarangan.

Namun, belakangan video yang menunjukkan kegiatan pembuangan limbah itupun jadi sorotan warga.

Mereka diketahui bekerja di bidang jasa pembuangan limbah tinja.

BUANG TINJA SEMBARANGAN - Satpol PP Jakarta Timur menangkap tiga truk tinja yang ketahuan membuang limbah di saluran air. Kini, perusahaan pengelola tinja itu terancam denda Rp 20 juta, (11/8/2025).
Satpol PP Jakarta Timur menangkap tiga truk tinja yang ketahuan membuang limbah di saluran air. Kini perusahaan pengelola tinja tersebut terancam denda Rp20 juta. (Wartakotalive.com)

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menyatakan, para pemilik usaha telah diperiksa dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Mereka diduga melanggar Pasal 21 huruf C Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp20 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved