Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cuma Mampir Salat Sebentar, Pengunjung Masjid Kesal Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu

Tengah viral di media sosial pengunjung masjid digatok tarif parkir Rp 30 ribu oleh juru parkir (jukir).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @surakartakita
DIGETOK JUKIR - Tangkapan layar video tentang pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, mengeluh karena diminta tarif parkir mobil sebesar Rp 30.000 oleh oknum juru parkir (jukir). 

Korbannya adalah seorang pengendara mobil.

Berdasarkan video yang beredar, seorang juru parkir yang memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops), Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir tersebut merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.

"Pada saat itu jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia, tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp 50 ribu kepada pengemudi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp 3 ribu per jam.

Baca juga: Ngaku untuk Setor Kantor, Nasib Jukir Liar Ngotot Minta Rp 10 Ribu Padahal Tarif Tak Segitu

Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.

Hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.

"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," kata Asep.

Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.

Pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.

"Jadi kami juga akan memberikan edukasi lagi terkait tarif agar mereka memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada, terutama soal tarif yang sudah diatur Perwal," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved