Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cuma Mampir Salat Sebentar, Pengunjung Masjid Kesal Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu

Tengah viral di media sosial pengunjung masjid digatok tarif parkir Rp 30 ribu oleh juru parkir (jukir).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @surakartakita
DIGETOK JUKIR - Tangkapan layar video tentang pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, mengeluh karena diminta tarif parkir mobil sebesar Rp 30.000 oleh oknum juru parkir (jukir). 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial pengunjung masjid digatok tarif parkir Rp 30 ribu oleh juru parkir (jukir).

Peristiw ini dialami oleh pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah.

Pengunjung itu mengaku keberatan karena tarif parkir tersebut melebihi ketentuan.

Akun Instagram @surakartakita mengunggah video terkait peristiwa ini pada Rabu (10/9/2025).

Dalam keterangan video, disebutkan pengunjung yang dimintai Rp 30.000 hanya mampir untuk shalat di hari biasa.

Selain itu, karcis parkir yang diberikan bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan buatan sendiri bertuliskan “Paguyuban Warga TW XIII” dengan nominal Rp30.000.

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dan mengamankan jukir berinisial DJ.

“(Oknum jukir) sudah ditangkap kemarin sore,” kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Dishub Solo mencabut kartu tanda anggota (KTA) DJ dan melarangnya kembali beraktivitas sebagai jukir.

Selain itu, pengelola parkir di kawasan tersebut juga mendapat peringatan.

“Pengelolanya (parkir) sudah kita berikan peringatan dan sudah kita panggil,” ujarnya.

Baca juga: Sangar saat Aniaya Driver Ojol yang Ogah Bayar Parkir, Jukir Liar Ciut Diseret Polisi ke Kantor

Dari pengakuannya, DJ berdalih baru pertama kali menarik parkir melebihi ketentuan.

“Baru (sekali) ini. Itu alasannya karena Subuh. Pakai karcisnya, karcis tulis sendiri,” imbuh Taufiq.

Sementara itu, Wali Kota Respati menegaskan pihaknya juga sedang membahas solusi untuk menyediakan lokasi parkir yang lebih representatif di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed.

“Kita pengin berbicara dengan pengelola masjid terkait lokasi parkir yang baik,” kata Respati.

Dalam kasus lain, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (34), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil box dan kendaraan bak terbuka di kawasan Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai keresahan publik.

Pelaku akhirnya ditangkap tim opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Martua Malau, Rabu (10/9/2025). 

Baca juga: Tanggapan Dishub Kota Malang Soal Keribuatan Jukir dengan Ojol di Parkiran Kafe di Sigura-gura

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut, dan menyebut pihaknya langsung merespons cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video yang viral tersebut. Tim dari Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di sekitar lokasi kejadian,” ujar Susatyo, Kamis (11/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, yang diduga hasil pungli terhadap pengemudi yang melintas di lokasi tersebut.

Sementara, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku juga diduga menggunakan narkoba.

“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung narkoba," ujarnya. 

"Karena itu, selanjutnya pelaku kami serahkan ke Unit Narkoba untuk ditangani lebih lanjut,” imbuh Haris.

Meski begitu, proses penahanan terhadap pelaku belum dilakukan, karena korban belum berhasil dihubungi oleh pihak kepolisian.

“Kami masih berupaya mencari dan menghubungi korban," ujarnya. 

"Tanpa keterangan dari korban, kami belum bisa melakukan penahanan, namun proses penyelidikan tetap berlanjut,” imbuhnya. 

Berita Lain

Seorang jukir viral usai getok harga parkir sebesar Rp 50 ribu.

Jukir itu beraksi di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Korbannya adalah seorang pengendara mobil.

Berdasarkan video yang beredar, seorang juru parkir yang memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops), Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir tersebut merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.

"Pada saat itu jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia, tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp 50 ribu kepada pengemudi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp 3 ribu per jam.

Baca juga: Ngaku untuk Setor Kantor, Nasib Jukir Liar Ngotot Minta Rp 10 Ribu Padahal Tarif Tak Segitu

Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.

Hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.

"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," kata Asep.

Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.

Pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.

"Jadi kami juga akan memberikan edukasi lagi terkait tarif agar mereka memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada, terutama soal tarif yang sudah diatur Perwal," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved