Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai

Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
KORUPSI KADES - Kepala Desa Sukomulyo, Magelang, Jawa Tengah Ahmad Riyadi ditahan atas kasus korupsi APBDes, Rabu (17/9/2025). Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp727 juta. 

Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa. 

Padahal semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan. Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. 

"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya. 

Baca juga: Pantas Kepsek SMAN Tilap Dana Bos 846 Juta Tanpa Ketahuan, Rancang Anggaran dan Ambil Uang Sendiri

Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka. 

"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya. 

Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan. 

Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume. 

"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. 

Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen. 

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.

Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.

Sementara itu, Yuliantono datang ke kantor Kejari Nganjuk memenuhi panggilan sebagai tersangka sendirian. 

Yuliantono berangkat mengendarai motor. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved