Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai

Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
KORUPSI KADES - Kepala Desa Sukomulyo, Magelang, Jawa Tengah Ahmad Riyadi ditahan atas kasus korupsi APBDes, Rabu (17/9/2025). Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp727 juta. 

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. 

"Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terangnya.

Berita Lain

Eko Sujarwo, terdakwa korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

Kepala Desa (Kades) nonaktif ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 711 juta.

Dugaan tindakan korupsi ini dilakukan bersama bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut.

“Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melakukan tindak pidana pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Eko dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan

Selain itu Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp 371 juta, subsider 1 tahun 9 bulan.

“Artinya jika uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegasnya.

Baca juga: Kades Pasrah Diminta Warga Mundur karena Dianggap Tak Transparan dan Sewenang-wenang: Laporkan

Dari Rp 711 kerugian keuangan negara, maka sisa denda ini dibebankan kepada Wiji, sekitar Rp 340 juta.

Saat ini Wiji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.

Namun Wiji diduga melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

“Untuk tersangka Ws (Wiji) masih ditangani oleh Polres Tulungagung. Kami siap menerima pelimpahan perkaranya,” ucap Amri.

Hal yang memberatkan, JPU menilai Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved