Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai

Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
KORUPSI KADES - Kepala Desa Sukomulyo, Magelang, Jawa Tengah Ahmad Riyadi ditahan atas kasus korupsi APBDes, Rabu (17/9/2025). Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp727 juta. 

Sementara hal yang meringankan, Eko bersikap kooperatif  selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan rincian uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  

Eko Sujarwo diduga melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Wiji.

Sumber dana ini dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021. 

Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang kampanye saat pencalonan Kades.

Utang ini timbul karena Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.

Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved